KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan sebagai bentuk transparansi kepada publik bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan klarifikasi dokumen untuk lelang frekuensi 700 MHz dan 2.6 GHz.
Proses klarifikasi ini penting untuk menentukan komitmen para peserta lelang yang merupakan tiga penyelenggara telekomunikasi untuk nantinya dapat memanfaatkan pita frekuensi tersebut secara optimal menghadirkan pemerataan internet bagi masyarakat Indonesia.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), dikutip dari Antaranews.
Dalam proses lelang frekuensi, peserta lelang diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen di antaranya dokumen permohonan keikutsertaan dan dokumen administrasi.
Kedua dokumen itu diklarifikasi kontennya oleh pemerintah untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi dan memastikan keabsahan maupun kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh peserta seleksi.
Klarifikasi dokumen telah dilakukan oleh pemerintah dan hasil evaluasi tersebut nantinya akan segera diumumkan secara resmi kepada publik melalui situs website Kementerian Komunikasi dan Digital. Membahas proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2.6 GHz, proses ini telah berlangsung sejak 23 April 2026.
Proses seleksi itu kini memasuki tahapan evaluasi administrasi, setelah hasilnya diumumkan nantinya bakal terlihat peserta yang lulus dan tidak lulus. Bagi yang dinyatakan lulus maka peserta dapat melakukan tahapan seleksi berikutnya.
Lelang frekuensi ini merupakan langkah fundamental dalam mewujudkan pemerataan akses internet yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tambahan spektrum ini diharapkan dapat mendorong para penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk mengakselerasi penggelaran infrastruktur, meningkatkan kecepatan akses mobile broadband, serta memperluas jangkauan sinyal ke wilayah-wilayah yang selama ini masih tertinggal.
Selain itu, harapannya dengan kehadiran internet yang merata semakin banyak potensi ekonomi digital Indonesia yang bisa digali sejalan dengan target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.
“Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor,” Meutya menutup pernyataannya. []











