Ahmad Doli Kurnia Soroti Politik Uang, Setuju Pelaku Didiskualifikasi dari Pemilu

ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar pelaku politik uang didiskualifikasi bahkan dimasukkan dalam daftar larangan (blacklist) mengikuti pemilu berikutnya dapat mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih dan berwibawa.

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu,” kata Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026), dikutip dari Antaranews.

Ia menegaskan seluruh pihak perlu memikirkan langkah agar penyelenggaraan Pemilu terbebas dari berbagai praktik moral hazard.

Menurut dia, yang paling penting adalah komitmen bersama untuk menyadari pentingnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.

Doli menjelaskan praktik moral hazard dalam Pemilu dapat berupa politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara (vote buying). Karena itu, ia menilai perlu ada berbagai terobosan dalam merumuskan konsep Pemilu ke depan.

Belakangan ini, kata dia, muncul sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem Pemilu, termasuk usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang kartal selama proses Pemilu.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda mengusulkan Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar larangan mengikuti pemilu.

Menurut Herwyn, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya guna memberikan efek jera.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” katanya dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026). []

Leave a Reply