Nurul Arifin Soroti Maraknya Kekerasan Seksual Digital, Deepfake AI Jadi Ancaman Baru

MARAKNYA kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia, termasuk sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di berbagai daerah seperti Pati, Jawa Tengah, sangat memprihatinkan.

Apalagi saat ini ancaman terhadap perempuan dan anak semakin kompleks, terutama di ruang digital melalui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, mengatakan KSBE kini menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual paling mengkhawatirkan karena memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga teknologi kecerdasan buatan atau AI.

“Sekarang ancamannya bukan hanya di dunia nyata. Penyebaran konten intim tanpa izin sampai deepfake seksual semakin marak dan korbannya mayoritas perempuan muda,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan, Jumat (8/5/2026), dikutip dari RMOL.

Nurul yang juga Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar, menjelaskan pola KSBE yang paling sering terjadi meliputi penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan korban, ancaman penyebaran konten seksual untuk pemerasan atau sextortion, perekaman diam-diam, hingga pelecehan seksual melalui pesan digital dan video call.

Selain itu, muncul pula modus baru seperti manipulasi foto menggunakan teknologi AI atau deepfake porn yang membuat wajah korban ditempel pada tubuh telanjang untuk disebarkan di internet.

Berdasarkan data pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), kasus KSBE meningkat tajam sepanjang 2024. Tercatat ada sekitar 480 aduan pada triwulan pertama 2024, naik hampir empat kali lipat dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 118 kasus.

Mayoritas korban merupakan perempuan usia 18 hingga 25 tahun, dengan lokasi kejadian paling banyak terjadi di media sosial dan aplikasi chat.

Nurul menilai tingginya kasus tersebut menunjukkan literasi digital masyarakat belum mampu mengejar perkembangan teknologi yang sangat cepat.

“Korban sering mengalami trauma berlapis karena bukan hanya dilecehkan, tetapi juga dipermalukan secara massal di internet. Sekali tersebar, jejak digitalnya sulit hilang,” katanya.

Ia menambahkan, banyak korban enggan melapor karena takut mendapat stigma dan victim blaming dari lingkungan sekitar.

Dalam aspek hukum, Nurul menegaskan Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

Pasal 14 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang merekam, mengambil gambar, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat dipidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, jika tindakan tersebut dilakukan untuk pemerasan, ancaman, atau eksploitasi seksual, ancaman pidananya dapat lebih berat.

Nurul mendorong penguatan literasi digital sejak usia sekolah, percepatan penghapusan konten seksual ilegal di platform digital, serta peningkatan layanan pendampingan psikologis bagi korban. “Ruang digital harus menjadi ruang aman, bukan tempat intimidasi dan eksploitasi seksual,” pungkasnya. []

Leave a Reply