KOMISI I DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Turki dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Malaysia. Komisi I DPR dan pemerintah setuju dua RUU tersebut dibawa ke paripurna.
Rapat kerja digelar secara tertutup di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono membenarkan kedua RUU Ratifikasi disetujui DPR dan pemerintah dibawa ke tingkat selanjutnya.
“Kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya,” kata Dave saat dikonfirmasi, dikutip dari Detik.
Dave menekankan cakupan kerja sama pertahanan terhadap dua negara luas dan bersifat strategis.
“Secara umum, kerja sama pertahanan dengan kedua negara ini juga meliputi latihan gabungan militer, pertukaran sumber daya manusia dan teknologi, serta transaksi jual beli alutsista. Seluruh kegiatan tersebut memerlukan payung hukum yang jelas, dan itulah esensi dari ratifikasi ini,” imbuhnya.
Dia pun meminta pemerintah untuk benar-benar memastikan ratifikasi dengan dua negara bermanfaat kepada Indonesia. Ia juga meminta agar kerja sama tidak mengganggu sikap politik Indonesia di dunia.
“Tidak boleh mengganggu arah kebijakan luar negeri bebas aktif yang kita anut, dan harus mendorong penguatan kemandirian industri pertahanan dalam negeri,” ujar dia.
Dave menjelaskan setelah pembahasan tingkat I atas kedua RUU ini disetujui oleh Komisi I DPR RI bersama Pemerintah, mama hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
“Untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. Setelah disahkan, kedua persetujuan kerja sama pertahanan ini akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh dan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia secara berkelanjutan,” tutur dia. []











