ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menegaskan bahwa tidak ada istilah “agama resmi” dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, yang berlaku adalah pengelompokan agama, sementara negara tetap mengakui dan melindungi keberadaan aliran kepercayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aliran kepercayaan ini sesungguhnya tidak perlu bertransformasi menjadi agama untuk diakui negara,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI dengan Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangkaraya, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Atalia mengatakan Komisi VIII memahami kegelisahan yang disampaikan MAKI terkait pengakuan terhadap Kaharingan. Namun, ia menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat mengenai istilah agama resmi.
“Sesungguhnya ada kesalahpahaman umum mengenai istilah agama resmi di Indonesia. Jadi sebenarnya bukan istilahnya adalah agama resmi tetapi pengelompokan agama. Jadi kalau kita mengetahui ada agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan juga Konghucu, ini adalah pengelompokan agama. Namun negara tetap membiarkan agama dan aliran kepercayaan lain hidup di Indonesia,” ujarnya, dikutip dari laman DPR RI.
Atalia menjelaskan bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, kedudukan aliran kepercayaan telah memperoleh pengakuan yang setara dengan agama dalam konteks administrasi kependudukan. Oleh karena itu, menurutnya, aliran kepercayaan tidak harus berubah status menjadi agama agar diakui negara.
Meski demikian, Atalia menerangkan bahwa apabila suatu keyakinan ingin diakui sebagai agama, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya yakni memiliki ajaran dan sistem peribadatan yang berbeda dari kelompok lain, memiliki jumlah penganut yang memadai, serta memiliki organisasi yang mewadahi aktivitas para pemeluknya.
Menurutnya, berbagai aspek tersebut memerlukan proses penguatan sehingga dapat menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut.
Di sisi lain, Atalia menegaskan bahwa dalam kondisi saat ini negara tetap memberikan perlindungan hukum kepada penghayat kepercayaan sebagaimana warga negara lainnya.
“Negara mungkin saat ini tidak menyediakan jalur bagi aliran kepercayaan untuk menjadi agama baru, tetapi negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara kepada penghayat aliran kepercayaan layaknya pemeluk agama yang lain,” pungkasnya.
Diketahui, Perwakilan (MAKI) Palangka Raya secara garis besar menuntut kehadiran negara dalam memberikan pengakuan penuh dan legalitas hukum terhadap Agama Kaharingan sebagai salah satu agama asli di Indonesia.
Adapun sebelumnya, MAKI telah menyampaikan permintaan itu melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Kementerian Agama dan DPR RI. Dalam surat tersebut, mereka mendesak diterbitkannya Peraturan Presiden agar Agama Kaharingan diakui secara resmi di dalam struktur Kementerian Agama.
Tuntutan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan jaminan serta perlindungan hukum bagi hak-hak penganut kepercayaan dan agama asli Nusantara.
Tujuan utama dari pengakuan hak konstitusional ini guna menyelesaikan kendala administrasi yang selama ini dihadapi oleh masyarakat adat di Kalimantan. Dengan adanya ketetapan resmi dari Presiden mengenai legalitas kelembagaan MAKI, diharapkan para pemeluk Agama Kaharingan dapat memperoleh kemudahan serta kesetaraan hak sipil, khususnya dalam pencantuman identitas keagamaan mereka pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). []











