Ahmad Irawan Tegaskan RUU Pemilu Sebaiknya Tetap Jadi Inisiatif DPR, Ini Alasannya

KAPOKSI Partai Golkar Komisi II DPR Ahmad Irawan menilai usul inisiatif penyusunan RUU Pemilu sebaiknya tetap berasal dari DPR. Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga independensi pemerintah dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

“Sebaiknya memang usul inisiatif tetap ada di DPR,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin (11/5/2026), dikutip dari Detik.

Irawan menyebut ada lima alasan utama inisiatif RUU Pemilu lebih tepat berasal dari DPR. Salah satunya, kata dia, substansi utama RUU Pemilu banyak berkaitan dengan partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilu.

“Isi pokok pengaturannya sebagian besar menyangkut partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilihan umum,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, DPR sebagai pembentuk undang-undang memiliki sumber daya dan waktu yang cukup untuk menyusun dan membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Dia juga menilai partai politik merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan hukum.

“Partai yang paling memahami kebutuhan hukum bagaimana penyelenggaraan pemilu diatur,” katanya.

“Untuk memutus praduga bahwa pemerintah memiliki agenda politik praktis untuk dimasukkan dalam substansi RUU Pemilu, dan untuk menjaga kredibilitas pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur dan adil setelah RUU Pemilu disahkan,” imbuh dia.

Sebelumnya, usulan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah datang dari Waketum PAN Saleh Daulay. Saleh menilai hal itu agar tidak terjadi pergulatan antar parpol.

“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ujar Saleh.

Namun usulan itu ditolak Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat.

“Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat (8/5/2026). []

Leave a Reply