WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan Baleg DPR RI akan memprioritaskan penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang pembahasannya telah berlangsung sejak masa sidang sebelumnya pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Menurut Doli, masa sidang kali ini menjadi momentum penting untuk menuntaskan sejumlah RUU prioritas karena memiliki waktu pembahasan yang relatif lebih panjang.
“Ini masa sidang yang paling lama nanti. Oleh karena itu ini kesempatan kita sebenarnya untuk menyelesaikan undang-undang yang masuk kategori tunggakan,” ujar Doli dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI membahas agenda kerja Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menyebut sejumlah RUU yang menjadi fokus penyelesaian Baleg antara lain RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Satu Data Indonesia. Menurutnya, apabila sejumlah RUU tersebut dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan, hal itu akan menjadi capaian penting bagi Baleg DPR RI.
“Kalau bisa kita selesaikan empat ini sudah luar biasa menurut saya. Pemerintahan Aceh, Komoditas Strategis, Pertekstilan, Masyarakat Adat, dan Satu Data Indonesia,” katanya, dikutip dari laman DPR RI.
Mempercepat pembahasan, Doli mengusulkan agar Baleg membagi pembahasan legislasi ke dalam dua klaster. Klaster pertama difokuskan pada RUU yang pembahasannya sudah hampir selesai, sedangkan klaster kedua mencakup RUU yang telah dibahas berulang kali dalam beberapa masa sidang terakhir.
Sementara itu, pembahasan RUU baru seperti RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU tentang pekerja lepas dan pekerja ekonomi GIG akan dilakukan setelah penyelesaian RUU prioritas sebelumnya.
“Sehingga memang ada produk yang bertambah dari masa sidang sebelumnya ke masa sidang berikutnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Doli juga menyinggung pembahasan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang saat ini masih ditunda. Ia mengatakan Baleg masih menunggu perkembangan pembicaraan di tingkat pemerintah terkait kelanjutan pembahasan RUU tersebut.
“Nanti mungkin saya setuju kita tunggu informasi lebih lanjut. Informasi terakhir katanya di-hold,” ujarnya.
Meski demikian, Baleg tetap berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap masukan terkait RUU Migas. Bahkan, menurut Doli, kementerian terkait juga perlu diundang agar Baleg memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai arah pembahasan RUU tersebut.
“Bila perlu kementeriannya juga sekalian kita undang, kita tanya. Jadi supaya clear, kita tidak menduga-duga di sini,” tandasnya. []











