WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa kejelasan batas wilayah serta penguatan karakteristik daerah menjadi aspek penting dalam penyusunan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, kedua hal tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa administratif pada masa mendatang.
Hal itu disampaikan Zulfikar kepada Parlementaria saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, penetapan batas wilayah nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, pemerintah daerah perlu menyiapkan kajian yang komprehensif sebagai dasar penetapan batas administratif.
“Kita minta nanti daerah-daerah itu betul-betul melakukan musyawarah dan kajian historis serta kajian geografis secara akademik untuk memastikan sebenarnya batas Kabupaten A dan Kabupaten B itu mana,” katanya, dikutip dari FraksiGolkar, Minggu (28/6/2026).
Menurut Zulfikar, proses penegasan batas wilayah hingga tingkat kecamatan dan desa perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik antardaerah di kemudian hari.
“Ketika nanti ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, batas wilayah yang ada itu memang yang sesungguhnya dan kita terhindar dari sengketa konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Selain membahas persoalan batas wilayah, Komisi II DPR RI juga menerima berbagai masukan terkait substansi lima RUU tersebut. Salah satunya menyangkut penguatan karakteristik masing-masing daerah melalui pencantuman potensi unggulan yang dimiliki sebagai bagian dari identitas kabupaten.
Zulfikar mengungkapkan, dalam pembahasan muncul usulan agar potensi pertambangan di salah satu kabupaten turut dimasukkan ke dalam naskah RUU. Menurutnya, Komisi II DPR RI masih membuka ruang bagi berbagai masukan yang relevan selama proses penyusunan maupun pembahasan berlangsung.
“Tadi ada masukan yang bagus, ternyata di salah satu kabupaten ada potensi pertambangan yang belum di-insert. Ke depan kita tetap membuka ruang apabila ada karakteristik yang perlu dimasukkan lagi ke dalam RUU, baik pada masa penyusunan maupun pembahasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfikar menegaskan bahwa penyusunan lima RUU Kabupaten di Kalimantan Tengah tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom baru. Menurutnya, tujuan utama pembahasan regulasi tersebut adalah memperbarui landasan hukum bagi daerah-daerah yang telah lama berdiri agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
“Misi kita membentuk RUU ini bukan RUU daerah otonom baru, tetapi RUU yang memperbaiki landasan hukum dari daerah-daerah yang sudah ada selama ini,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. []











