ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Taufan Pawe berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama pemerintah dan Tim Kerja DPD RI di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Taufan, masyarakat yang berada di kawasan kepulauan dan perbatasan selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi akses pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, maupun pemenuhan kebutuhan dasar. Padahal, mereka merupakan bagian penting dari bangsa Indonesia yang berada di garis terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.
“Ini bukan lagi keinginan, tetapi kebutuhan. Saya yakin dengan hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan, masyarakat pulau akan semakin sejahtera dan merasakan kehadiran negara,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, dikutip dari laman DPR RI.
Ia mencontohkan kondisi di sejumlah wilayah perbatasan yang masih menghadapi tingginya harga barang dan terbatasnya akses layanan publik. Dalam beberapa kasus, masyarakat bahkan lebih mudah menjangkau fasilitas di negara tetangga dibandingkan di wilayah Indonesia sendiri.
Karena itu, Taufan menilai RUU Daerah Kepulauan perlu menghadirkan kebijakan afirmatif yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Kebijakan tersebut antara lain berkaitan dengan peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dan kepulauan.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya yang berada di kawasan perbatasan negara.
Taufan juga optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan akan berjalan baik karena mendapat dukungan dari DPR RI, DPD RI, dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh substansi dalam RUU akan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di daerah kepulauan.
“Kasihan saudara-saudara kita di pulau-pulau yang selama ini masih merasa termarginalkan. Karena itu, saya berharap RUU ini benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan mereka dan menjadi dasar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II tersebut. []











