ANGGOTA Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026. Soedeson meminta ini diusut tuntas dan setiap pihak yang terlibat agar didalami.
“Kami minta ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Soedeson, kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Politikus Partai Golkar ini menilai, langkah Polri mengusut ini merupakan bagian dari agenda nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait kemandirian dan ketahanan energi. Apalagi, menurut Soedeson, Prabowo sebagai Kepala Negara selalu berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi di segala lini.
“Saya sebagai anggota Komisi III mendukung penuh tindakan dari Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara korupsi batu bara ini. Ini adalah agenda nasional, salah satu poin Asta Cita,” tutur dia, dikutip dari Kompas.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan. Soedeson juga meminta Polri tidak pandang bulu dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi ini.
“Siapa pun dia, apakah pejabat, pengusaha, punya kedudukan tinggi atau rendah, kalau dia bermain-main dan merugikan negara triliunan rupiah, harus diberantas. Jangan ada yang menghalangi kerja penyidik,” tegas Soedeson.
Diberitakan sebelumnya, Korps Tipidkor Polri mengungkap tengah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pasokan batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebutkan, praktik korupsi ini juga ditaksir menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 5 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Robertus menegaskan nilai kerugian tersebut masih berupa indikasi awal. Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara melalui audit investigatif.
Robertus mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PLTU sepanjang periode 2018-2026.
Menurutnya, wilayah yang terdampak pemadaman listrik meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek. Menurut Robertus, penyidik menemukan sedikitnya tiga modus yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” kata dia. []











