MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan pemerintah daerah perlu terlibat untuk memperkuat implementasi PP Tunas sebagai aturan yang melindungi anak di ruang digital agar cakupannya bisa mencapai lingkungan yang terdekat pada anak termasuk di sekolah-sekolah.
Ia mengatakan aturan-aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dalam mendukung implementasi PP Tunas akan lebih memudahkan masyarakat mengenal dan memahami pentingnya tata kelola akses platform-platform digital kepada anak.
“Jadi, PP Tunas ini akan lebih mudah dilakukan secara implementasinya jika memang ada aturan semisal membatasi gawai ke sekolah. Jadi itu tadi dalam rangka hari pendidikan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Sebagai percontohan, Meutya menyebutkan salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Jakarta Pusat yaitu SMPN 1 Jakarta telah mendukung implementasi PP Tunas dengan membatasi akses gawai pada para siswa saat berada di sekolah.
Dengan pembatasan akses gawai saat anak berada di sekolah, maka anak-anak bisa terbantu tidak terlalu bergantung pada gawainya dalam keseharian.
Cara ini juga dapat membuat anak-anak di bangku pendidikan tersebut bisa lebih fokus mengikuti proses pembelajaran secara langsung.
“Untuk mengurangi adiksi, PP Tunas ini akan sangat terbantu jika ada aturan di bidang lain yang memang mengatur agar anak-anak ke sekolah tidak membawa gawainya,” kata Meutya, dikutip dari Antaranews.
Adapun pemberlakuan PP Tunas disebutkan Meutya sebagai salah satu bukti pemerintah hadir untuk memastikan generasi penerus bangsa terlindungi di ruang digital di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Aturan ini berlaku efektif mulai 28 Maret 2026 dengan menyasar implementasi awal terhadap delapan platform yang dinilai pemerintah berisiko tinggi yaitu X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox.
“Ini adalah PP beliau, beliau yang tanda tangan dan keteguhan dari Bapak Presiden yang membuat kita per hari ini berhasil mendapatkan komitmen dan juga implementasi dari delapan platform utama,” kata Meutya.
Ke depannya Pemerintah melalui Kementerian Komdigi berencana memperluas implementasi PP Tunas dengan memberikan tenggat waktu pada platform-platform lain menyelesaikan kewajiban evaluasi mandiri atau self-assesment hingga 6 Juni 2026. []











