Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus kelapa sawit sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus melindungi industri sawit nasional dari tumpang tindih regulasi lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Firman, industri sawit saat ini bukan lagi sekadar komoditas perkebunan biasa, melainkan telah menjadi salah satu aset strategis nasional yang menopang perekonomian Indonesia di tingkat global. Ia menilai kontribusi sawit sangat besar terhadap devisa negara, stabilitas ekonomi nasional, hingga penyerapan jutaan tenaga kerja.
Karena itu, Firman menegaskan pengaturan industri sawit tidak cukup hanya melalui kebijakan teknis sektoral yang mudah berubah mengikuti pergantian kebijakan pemerintah. “Pengaturannya wajib setingkat UU, bukan hanya regulasi teknis yang tidak konsisten,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).
Firman menyoroti selama ini industri sawit nasional kerap dibayangi ego sektoral antar-kementerian yang menyebabkan tumpang tindih aturan dan konflik kewenangan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai menghambat investasi, memperumit proses perizinan, hingga merugikan petani sawit kecil akibat ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Ia menjelaskan, saat ini pengelolaan industri sawit melibatkan banyak lembaga dengan kewenangan saling beririsan. Akibatnya, proses administrasi dan legalitas menjadi berbelit serta memunculkan persoalan hukum baru bagi masyarakat, khususnya petani swadaya. “Semua aturan teknis yang bertabrakan akan diselaraskan demi efisiensi industri,” terang Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Firman mengatakan konsep lex specialis dalam UU khusus sawit nantinya akan menjadi payung hukum utama yang mampu mengharmonisasi seluruh kebijakan sawit dari sektor hulu hingga hilir secara terintegrasi. Dengan demikian, regulasi yang selama ini saling bertentangan dapat disinkronkan dalam satu sistem hukum yang lebih kuat dan jelas.
Ia juga mengusulkan pembentukan Badan Otorita Sawit Nasional sebagai lembaga tunggal yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan industri sawit nasional. Menurutnya, keberadaan satu otoritas akan membuat tata kelola sawit lebih efektif, mulai dari urusan perizinan, hilirisasi, penguatan ekspor, hingga sektor energi.
Selain itu, Firman turut menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi petani sawit yang selama ini kerap menghadapi persoalan status lahan. Ia menilai banyak petani kecil justru terseret persoalan hukum akibat klaim kawasan hutan yang dinilai sepihak.
Untuk itu, Firman meminta negara hadir memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat dan petani sawit agar tidak terus hidup dalam ketidakjelasan legalitas lahan. “Masyarakat tidak boleh dibiarkan terus hidup dalam ketidakpastian tanpa adanya legalitas jelas,” tegas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini. {golkarpedia}











