Yudha Novanza Sebut Kasus 320 WNA Judi Online Jadi Alarm Serius Keamanan Digital Indonesia

ANGGOTA Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Yudha Novanza Utama, mengapresiasi Polri atas pengungkapan singkat judi online (judol) yang melibatkan 320 WNA dan seorang WNI. Yudha menilai kasus tersebut menjadi alarm serius terkait keamanan dan kedaulatan siber.

“Saya memandang bahwa pengungkapan yang dilakukan Polri patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam menjaga integritas ruang siber nasional serta mencegah Indonesia menjadi episentrum baru jaringan judi online internasional di kawasan,” kata Yudha kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Yudha menilai pengungkapan sindikat judi online tersebut bukan sekadar persoalan perjudian ilegal biasa. Menurut dia, kasus itu telah berkembang menjadi isu serius yang berkaitan dengan keamanan siber dan tata kelola ruang digital nasional.

“Saya juga mencermati bahwa modus operandi sindikat ini menunjukkan tingkat organisasi yang sangat sistematis, mulai dari penggunaan infrastruktur digital, pengelolaan domain secara bergantian untuk menghindari pemblokiran, hingga pemanfaatan celah mobilitas lintas negara melalui fasilitas kunjungan internasional,” ujarnya, dikutip dari Detik.

Sebab itu, Yudha mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas digital lintas negara. Dia juga meminta penguatan koordinasi antarlembaga dalam menangani kejahatan siber lintas negara.

“Kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas digital lintas negara, penguatan koordinasi antar lembaga, serta efektivitas pengendalian terhadap infrastruktur digital yang digunakan untuk aktivitas ilegal,” ungkapnya.

“Saya menilai penting adanya penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Imigrasi, serta lembaga terkait lainnya, khususnya dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan, pengawasan lalu lintas digital, serta potensi pencucian uang yang terhubung dengan aktivitas judi online internasional,” imbuh dia.

Sebelumnya, Polri menangkap 320 warga negara asing dan seorang WNI admin judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri mengatakan pengungkapan kasus ini ditujukan agar RI tak menjadi sarang judol.

Penggerebekan di gedung tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Sebanyak 320 orang WNA dan seorang WNI ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ini merupakan wujud komitmen pemberantasan judi online di RI. Dia menyebutkan pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” kata Wira seperti dikutip pada Senin (11/5/2026).

Dia mengatakan Indonesia tidak boleh menjadi sarang judi online. Dia mengatakan pengungkapan kasus di Hayam Wuruk merupakan salah satu upaya mencegah perkembangan judi online. []

Leave a Reply