PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen serius terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui tambahan anggaran sebesar Rp16 triliun. Dana tersebut diprioritaskan untuk program revitalisasi bangunan sekolah di berbagai daerah di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa keberhasilan program pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa amanat konstitusi secara jelas mengharuskan sektor pendidikan memperoleh alokasi minimal 20 persen dari APBN maupun APBD.
Dalam keterangannya di Jember, politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bang Pur itu menyoroti persoalan validitas data Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Menurutnya, masih ditemukan sekolah yang mencantumkan kondisi bangunan dalam kategori baik demi kepentingan akreditasi, meskipun kondisi nyata di lapangan justru mengalami kerusakan.
“Banyak sekolah yang status di Dapodik-nya tertulis ‘Baik’ hanya demi akreditasi, padahal aslinya rusak. Akibatnya, mereka tidak bisa mengusulkan bantuan revitalisasi. Saya meminta Dinas Pendidikan dan Bupati Jember segera melakukan konsolidasi dan revisi data agar bantuan ini bisa tepat sasaran,” kata Bang Pur, Minggu (10/5/2026), dikutip dari FraksiGolkar.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Jember segera memanfaatkan peluang tambahan anggaran tersebut dengan mengajukan usulan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun melalui skema bantuan Instruksi Presiden (Inpres).
Selain persoalan infrastruktur sekolah, Bang Pur juga menaruh perhatian terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer atau guru non-PNS. Berdasarkan hasil pemantauannya di wilayah Jember dan Lumajang, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu kekurangan tenaga pendidik apabila dilakukan secara mendadak.
“Jika non-PNS langsung dicabut, setiap sekolah bisa kekurangan satu sampai tiga guru. Ini sangat berbahaya bagi proses belajar mengajar,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan masa transisi selama dua hingga tiga tahun agar guru non-PNS yang masih aktif dapat memperoleh prioritas dalam seleksi CPNS maupun PPPK, terutama untuk mengisi formasi guru yang kosong akibat pensiun atau meninggal dunia.
Di akhir keterangannya, Bang Pur meminta pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan sektor pendidikan dan tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan utama.
“Urusan yang mandat konstitusinya paling jelas itu adalah pendidikan. Jadi, abaikan dulu urusan lain, penuhi dulu kebutuhan pendidikan. Laksanakan konstitusi, titik,” tutup Bang Pur. []











