WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menegaskan pihaknya mendukung diterbitkannya Perpres Nomor 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Peraturan ini ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 24 Oktober 2025 lalu.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pertahanan nasional tidak hanya berfokus pada ancaman militer konvensional, melainkan juga mencakup aspek pertahanan nonmiliter demi menjaga kedaulatan, ideologi, nilai, dan ketahanan sosial bangsa.
Perpres ini menjadi perhatian luas setelah lampirannya secara eksplisit memasukkan frasa “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter, khususnya penyebaran di media sosial, bersama dengan tindakan terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman online (pinjol) ilegal, serta penyalahgunaan narkoba.
Merespons hal itu, Dave menilai dinamika kebebasan berekspresi merupakan buah dari demokrasi, tetapi pelaksanaannya harus tetap mengindahkan etika, kearifan lokal, dan persatuan bangsa.
Hal tersebut disampaikannya dalam merespons kebijakan strategis pemerintah terkait penanganan dinamika informasi dan potensi ancaman non-militer di ruang digital. Legislator Fraksi Partai Golkar ini menyatakan bahwa DPR RI secara institusi mendukung penuh langkah tegas Presiden, karena keputusan tersebut dinilai telah melalui proses kajian yang komprehensif demi menjaga keutuhan negara.
“Presiden tentu melalui pertimbangan, masukan, dan juga kajian-kajian yang didapatkan, sehingga membuat sebuah keputusan yang sangat penting itu sudah sangat beralasan. Jadi, tentunya kita di Komisi I, khususnya di DPR RI, mendukung kebijakan Beliau. Kita yakin bahwa hal ini sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan berbangsa dan bernegara kedepannya,” ujar Dave kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Meskipun demikian, Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut menjelaskan bahwa kebebasan di media sosial tidak boleh diartikan sebagai kebebasan yang tanpa batas atau kebablasan. Nilai-nilai kerukunan sosial harus tetap menjadi panglima dalam berinteraksi di ruang siber.
“Salah satu dampak atau hasil yang kita dapatkan dari demokrasi adalah kebebasan berekspresi. Kita bisa menyatakan pendapat, menyatakan kebijakan. Tapi tentunya ini harus ada aturan dan harus ada batasan-batasan untuk menjaga kearifan budaya lokal, tata krama, dan juga kohesivitas Indonesia,” tegasnya.
Terkait apakah Perpres tersebut sudah cukup kuat untuk menangkal ancaman bernegara nonmiliter, Dave memastikan bahwa Komisi I DPR RI akan terus melakukan pemantauan secara dinamis. Ia menyatakan parlemen terbuka untuk menyusun payung hukum baru jika situasi di masa depan menuntut adanya penyesuaian.
“Tentu aturan-aturan tersebut harus dibuat dengan mengadopsi berbagai macam hal. Apakah (aturan saat ini) cukup atau tidak, itu kita lihat perkembangannya sejauh mana. Bilamana perlu ada revisi ataupun pembuatan undang-undang baru, DPR tentu siap untuk membahas hal tersebut,” pungkas Dave. []











