Umbu Rudi Kabunang: Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Berpotensi Cacat Hukum

POLEMIK pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada tanpa persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Selain dinilai melanggar prosedur administrasi pemerintahan, langkah Bupati Ngada tersebut juga berpotensi berujung pada sanksi administratif dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan bahwa pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten/kota tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah tanpa melalui mekanisme persetujuan berjenjang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, dalam ketentuan Pasal 214 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Artinya, bupati tidak dapat langsung melantik Sekda tanpa melalui persetujuan gubernur. Dalam praktik administrasi pemerintahan, persetujuan itu biasanya diberikan setelah adanya pertimbangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Umbu Rudi dalam kajian hukumnya, Sabtu (7/3/2026), dikutip dari SelatanIndonesia.

Polemik ini mencuat setelah Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada pada Jumat (6/3/2026). Pelantikan tersebut dilakukan meskipun sebelumnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menolak usulan pengangkatan itu dan meminta pemerintah kabupaten kembali mengajukan tiga nama calon Sekda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Umbu Rudi menilai pelantikan tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur karena tidak memenuhi mekanisme kewenangan berjenjang antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

Selain itu, pengangkatan Sekda juga harus mengikuti prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka keputusan pengangkatan dapat dinilai sebagai keputusan tata usaha negara yang cacat hukum.

“Keputusan itu berpotensi dibatalkan oleh pemerintah pusat atau melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak memenuhi prosedur dan melanggar kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Umbu Rudi.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap mekanisme pemerintahan daerah dapat berujung pada sanksi administratif terhadap kepala daerah. Sanksi tersebut dapat diberikan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Menurut Umbu Rudi, secara teori sanksi tersebut bahkan dapat berujung pada pemberhentian sementara kepala daerah apabila pelanggaran dianggap serius.

“Secara teori bisa sampai pada pemberhentian sementara. Mekanismenya dimulai dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang melaporkan pelanggaran tersebut kepada Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah pusat melalui Kemendagri akan melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Jika hasil evaluasi menyimpulkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, maka Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala daerah.

“Sanksi itu bisa berupa teguran administratif, pembatalan keputusan pengangkatan Sekda, hingga pemberhentian sementara kepala daerah jika dinilai sebagai pelanggaran serius,” kata Umbu Rudi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Yosef Rasi, mengatakan pemerintah kabupaten diberikan waktu paling lambat tujuh hari untuk membatalkan keputusan tersebut.

Jika dalam batas waktu tersebut keputusan tidak dicabut, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Ngada.

Umbu Rudi menilai langkah tegas pemerintah provinsi penting untuk menjaga kepastian hukum dan disiplin dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut dia, jika seorang pejabat dilantik tanpa dasar hukum yang sah, maka berbagai keputusan administrasi yang ditandatangani pejabat tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum di kemudian hari.

“Karena itu, setiap proses pengangkatan pejabat publik harus mengikuti aturan hukum administrasi negara. Tujuannya untuk menjaga tertib pemerintahan dan memastikan keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum yang kuat,” kata Umbu Rudi. []

Leave a Reply