Maruli Siahaan: Pos Bantuan Hukum Jangan Sekadar Ada, Harus Benar-Benar Layani Masyarakat

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menekankan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tidak boleh hanya diukur dari jumlah yang telah dibentuk. Baginya, Posbankum harus benar-benar aktif memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).

Maruli mengapresiasi capaian pembentukan 8.563 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan di Jawa Tengah yang telah mencapai target. Dirinya pun mengingatkan bahwa setelah target kuantitas terpenuhi, perhatian perlu diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan hukum.

“Setelah seluruh Pos Bantuan Hukum terbentuk, fokus kebijakan harus bergeser pada kualitas pelayanan yang nyata bagi masyarakat. Jangan hanya sekadar memiliki papan nama atau surat keputusan, tetapi benar-benar aktif memberikan pendampingan hukum,” ujarnya, dikutip dari laman DPR RI.

Tidak hanya itu saja, ia mendorong agar Posbankum memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pasalnya, kehadiran Posbankum harus mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang banyak dihadapi masyarakat.

Maruli menilai layanan Posbankum perlu difokuskan pada penyelesaian sengketa tanah, persoalan warisan, kekerasan dalam rumah tangga, perkara perkawinan, penipuan digital, persoalan ketenagakerjaan, hingga konflik usaha mikro dan perselisihan antarwarga.

Selain itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melaporkan jumlah Posbankum yang telah dibentuk, tetapi juga menyampaikan data mengenai jumlah Posbankum yang benar-benar aktif, jumlah perkara yang ditangani dan diselesaikan, serta langkah konkret yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas para pemberi bantuan hukum.

Menurutnya, keberhasilan program bantuan hukum tidak cukup diukur dari capaian administratif, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Indikator kinerja harus mengukur kualitas pelayanan dan efektivitas pencegahan persoalan hukum, bukan sekadar jumlah Pos Bantuan Hukum yang dibentuk. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah dan merata,” tutup Maruli. []

Leave a Reply