FRAKSI Partai Golkar (FPG) MPR RI bersama para pemangku kepentingan mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah sebagai instrumen pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Markus Mekeng dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu menyampaikan proses penyusunan naskah akademis UU Obligasi Daerah saat ini terus berjalan dan mendapat berbagai masukan strategis dari para narasumber serta pemerintah daerah.
“Proses pembuatan naskah akademis sudah berjalan dan akan terus kami percepat. Kendala pasti ada, tetapi yang terpenting adalah undang-undangnya terlebih dahulu dapat diwujudkan. Nantinya perlu ada satu atau dua daerah sebagai pilot project penerbitan obligasi daerah agar daerah lain dapat belajar dari pengalaman tersebut,” katanya.
Hal tersebut disampaikan Mekeng pada Sarasehan Nasional VII yang mengusung tema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai kehadiran UU Obligasi Daerah diharapkan mampu membuka ruang pembiayaan pembangunan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.
“Kita berharap dengan adanya UU Obligasi Daerah ini, pembangunan di daerah dapat dipercepat dan tidak lagi hanya bergantung pada pembiayaan dari pusat. Daerah harus mulai membangun dengan inisiatif sendiri melalui peningkatan PAD (pendapatan asli daerah), bukan hanya mengandalkan DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus),” katanya, dikutip dari Antaranews.
Menurut Mekeng, Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi ekonomi besar dan membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur strategis seperti pelabuhan, konektivitas antarwilayah, pengelolaan air hingga pengelolaan sampah.
“Obligasi daerah harus spesifik untuk proyek-proyek produktif seperti pelabuhan, rumah sakit, water management, waste management atau infrastruktur lain yang memiliki feasibility study jelas dan mampu menghasilkan pendapatan untuk mengembalikan obligasi tersebut,” ucapnya.
Mekeng juga mendorong agar mekanisme penerbitan obligasi daerah nantinya dapat dibuat lebih sederhana dan terintegrasi melalui sistem satu pintu agar proses birokrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nasrun menegaskan dukungan pemerintah terhadap tindak lanjut hasil sarasehan tersebut.
“Kementerian Dalam Negeri mendukung tindak lanjut dari sarasehan ini, salah satunya agar obligasi daerah dapat ditetapkan melalui undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Sriwijaya Didik Susetyo menilai obligasi daerah merupakan alternatif pembiayaan yang sangat potensial bagi pemerintah daerah yang telah memiliki kapasitas fiskal dan potensi ekonomi memadai.
“Obligasi daerah merupakan salah satu alternatif pembiayaan. Pemerintah daerah yang memiliki potensi dan kapasitas harus mulai bersiap dan segera mengembangkannya,” katanya.
Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Departemen Penilaian Emiten, Perusahaan Publik, dan Perizinan Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK I Made Bagus Tirthayatra menilai momentum saat ini sangat tepat untuk merealisasikan obligasi daerah.
“Salah satu tantangan utama selama ini adalah menyatukan visi antarpemangku kepentingan, baik DPRD maupun pemerintah daerah. Namun dengan kondisi fiskal saat ini, semua pihak mulai menyadari pentingnya alternatif pembiayaan daerah. Aturannya pada dasarnya sudah tersedia dan momentum ini perlu dimanfaatkan bersama,” tuturnya.
Adapun, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat menyampaikan dukungan BPK terhadap penguatan regulasi obligasi daerah agar tata kelola dan mekanisme pengawasannya semakin jelas.
Sarasehan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, regulator, lembaga keuangan, dan akademisi dalam mendorong lahirnya regulasi obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan dan akuntabel. []











