KOMISI IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan Program Magang Nasional.
Langkah tersebut mencakup peningkatan standar kompetensi peserta, penguatan kualitas pembimbing (mentor), perlindungan hak peserta magang, hingga perluasan kemitraan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang memiliki komitmen terhadap penyerapan tenaga kerja.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini saat memimpin Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Yahya, penguatan tata kelola Program Magang Nasional perlu dilakukan melalui penyusunan kurikulum yang selaras dengan kebutuhan industri, standardisasi kualitas pembimbing (mentor), serta evaluasi terhadap perusahaan penyelenggara program magang.
“Komisi IX DPR RI memandang penting penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh penyelenggara Program Magang Nasional agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin perlindungan hak peserta, serta menjaga kualitas penyelenggaraan program,” ujarnya, dikutip dari laman DPR RI.
Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong percepatan perluasan lokasi pelaksanaan magang dan diversifikasi sektor industri agar manfaat Program Magang Nasional dapat dirasakan secara lebih merata di berbagai daerah.
Dalam bidang sertifikasi kompetensi, Komisi IX DPR RI bersama Kemnaker dan BNSP menyepakati percepatan integrasi Program Magang Nasional dengan sistem sertifikasi kompetensi kerja. Melalui integrasi tersebut, peserta magang diharapkan memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional maupun internasional sehingga memiliki daya saing yang lebih tinggi saat memasuki pasar kerja.
Komisi IX DPR RI juga mendorong percepatan pembangunan ekosistem sertifikasi kompetensi kerja nasional melalui perluasan cakupan sertifikasi pada sektor-sektor prioritas nasional serta berbagai profesi yang mendukung program strategis pemerintah.
“Upaya tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang,” jelas Yahya.
Sementara itu, bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Komisi IX DPR RI bersama Kemnaker dan BNSP mendorong penguatan pelaksanaan sertifikasi kompetensi melalui integrasi pelatihan vokasi dengan sertifikasi, percepatan penerbitan sertifikat elektronik (e-certificate), serta penguatan konektivitas data dengan kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat daya saing CPMI di pasar kerja internasional melalui sistem sertifikasi yang lebih terintegrasi, cepat, dan akuntabel. []











