PROGRESIVITAS politik perpajakan akan menjadi kontraproduktif jika tidak jujur pada fakta atau realitas sosial-ekonomi masyarakat. Progresivitas atau perluasan objek pajak akan berkontribusi pada peningkatan jumlah warga miskin jika diterapkan di tengah kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja seperti sekarang. Alih-alih “semua dipajakin”, masyarakat seharusnya diberi insentif untuk memampukan setiap orang bangkit dan mandiri.
Presiden Prabowo Subianto mengawali pemerintahannya dengan memberi insentif kepada komunitas pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta petani dan nelayan. Sekadar menyegarkan ingatan, dengan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024, Presiden menghapus utang macet pelaku UMKM serta petani dan nelayan. Insentif berupa kebijakan pemutihan utang ini menargetkan satu juta debitur dengan total nilai utang Rp14 triliun.
Insentif pemutihan utang itu diberlakukan Presiden ketika jutaan unit UMKM menghadapi gelombang kebangkrutan. Data Kemenkop dan UKM pernah menyebutkan bahwa pada 2021 jumlah pelaku UMKM mencapai 64,2 juta unit dengan daya serap tenaga kerja yang besar. Hari-hari ini, wajah UMKM Indonesia sangat menyedihkan. Bahkan, Asosiasi UMKM pernah mengungkapkan sekitar 30 juta unit usaha UMKM sudah bangkrut.
Pertumbuhan UMKM dalam beberapa tahun terakhir belum jelas. Tetapi, beberapa kajian menemukan bahwa pertumbuhan kredit UMKM sejak awal 2026 cukup memprihatinkan. Melemahnya serapan kredit UMKM menjelaskan bahwa komunitas pengusaha kecil dan menengah belum termotivasi untuk memulai lagi usaha mereka karena mereka melihat permintaan pasar sedang lesu.
Inisiatif Presiden memberi insentif seperti itu idealnya berlanjut dengan langkah atau kebijakan lain yang relevan dengan upaya pemulihan kinerja dunia usaha nasional, termasuk upaya membangkitkan kembali potensi kekuatan UMKM. Sayangnya, alih-alih mengkreasi bentuk insentif lain untuk upaya pemulihan, semua elemen kekuatan dunia usaha nasional justru dihadapkan pada progresivitas atau perluasan objek pajak.
Beberapa hari terakhir ini, ruang publik ramai oleh suara keberatan atau protes tentang pembebanan pajak untuk setiap pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan. Pencairan JHT dibebani dengan tarif pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Ketentuan ini menyebabkan ungkapan “semua dipajakin” kembali bergema di antara percakapan jutaan orang. Tak terkecuali percakapan komunitas pekerja maupun para pensiunan swasta yang meminta agar ketentuan tentang pajak JHT itu dihapus.
Optimalisasi potensi pajak daerah yang ditetapkan sejumlah pemerintah daerah pun tak luput dari sorotan masyarakat setempat. Seorang wanita muda pelaku (UMKM) viral di media sosial karena mengkritik dan menyatakan keberatannya pada peraturan daerah (Perda) tentang pembebanan pajak usaha warung.
Perda itu menetapkan bahwa usaha kuliner dengan omzet Rp15 juta akan dikenakan pajak 10 persen. Perancang Perda perpajakan seperti ini dinilai tidak realistis, karena tidak menghitung biaya tenaga kerja, fluktuasi harga bahan pangan dan sayuran, hingga kebutuhan pengusaha akan ruang dan waktu untuk memperkuat modal, baik dengan menabung atau menyisihkan laba.
Tepat setahun lalu, ruang publik juga diwarnai gelombang protes ketika sejumlah komunitas bereaksi atau merespons ketentuan tentang pajak bagi e-commerce yang dipungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Saat itu, warga net ramai-ramai menyerbu instagram menteri keuangan setelah adanya penetapan platform e-commerce sebagai pemungut PPh pasal 22.
Ketentuan ini berlaku bagi transaksi penjualan barang oleh merchant (individu atau entitas bisnis) dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Awal Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace untuk melaksanakan pemungutan PPh pasal 22 itu.
Wajar untuk mengatakan bahwa upaya pemerintah memperluas objek pajak tahun-tahun terakhir ini memang terkesan sangat progresif. Boleh jadi karena ingin mengejar target ratio pajak. Berbagai kalangan bahkan melihat bahwa ragam kegiatan kehidupan bersama kini nyaris menjadi objek pemungutan pajak; dari aspek konsumsi, transportasi, pendidikan, kesehatan hingga aktivitas digital.
Tentu saja upaya perluasan objek pajak itu tidak salah. Pola bisnis atau perdagangan yang saat ini telah dan terus berubah memang harus direspons dengan kebijakan-kebijakan baru, termasuk pendekatan dari aspek perpajakan. Namun, regulator pun didorong untuk bijaksana dan jujur memahami fakta sosial-ekonomi masyarakat saat ini. Kinerja perekonomian negara yang lemah berdampak langsung pada dinamika kehidupan semua elemen masyarakat.
Hari-hari ini, gelembung pengangguran terus bertambah karena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) belum bisa dihentikan. Per tahun ini saja, hingga Juni 2026 tercatat tak kurang dari 43.000 kasus PHK. Pengangguran yang terus bertambah menyebabkan permintaan akan barang dan jasa menurun. Dengan penghasilan apa adanya, jutaan keluarga kini hanya fokus mengamankan kebutuhan pokok dan kebutuhan pendidikan anak-anak. Dengan gambaran fakta seperti itu, potensi pajak yang dapat dipungut dari masyarakat otomatis menurun.
Kendati upaya memperluas objek pajak tidak salah, perluasan itu hendaknya tidak dipaksakan. Perluasan objek pajak akan berkontribusi pada peningkatan jumlah warga miskin jika diterapkan di tengah kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja seperti sekarang. Akan sangat bijaksana jika regulator mau peduli dan berempati pada realita sosial-ekonomi masyarakat. Jika perluasan objek pajak dan pemberlakuannya dipaksakan, hasilnya pastilah ekses.
Jika tabungan seorang pensiunan sebagai JHT juga dipotong pajak, tentu akan mempengaruhi kemampuannya bertahan hidup di hari tua. Usaha kuliner skala warung kecil idealnya diberi ruang untuk terus berkembang melalui peluang penguatan modal dari penyisihan laba. Kalau pemilik warung dibebani dengan kewajiban pajak yang dinilai terlalu besar, dia tidak mempunyai ruang untuk berkembang.
Pada akhirnya, patut untuk diingatkan agar perluasan objek pajak dan pemberlakuannya jangan sampai menjadi faktor yang menghilangkan motivasi komunitas wirausaha (entrepreneur) untuk berinisiatif membangun usaha-usaha baru. [Detik]
Oleh: Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)











