KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berupaya menyamakan persepsi terkait dengan kebutuhan industri perbankan nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan upaya yang dilakukan, yaitu pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas mengenai likuiditas perbankan, setelah menggelar pertemuan dengan Himbara.
“Harus disinkronkan, harus disamakan persepsinya, kebutuhan di industri perbankan khususnya Himbara seperti apa, kemudian kebijakan likuiditas itu seperti apa dari Bank Indonesia (BI), kemudian masalah undisbursement loan yang menurut data bank sentral maupun pengawas bank itu seperti apa,” ujar Misbakhun ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Komisi XI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup dengan jajaran direktur utama (dirut) Himbara, yang membahas mengenai dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga penyaluran kredit perbankan.
Misbakhun mengungkapkan bahwa pihaknya dalam pertemuan tersebut mendengarkan kebutuhan Himbara, khususnya terkait dengan dana SAL yang telah ditempatkan kembali oleh Kementerian Keuangan.
“Kita ingin mendengarkan kebutuhannya bank Himbara soal SAL itu seperti apa, kita ingin mendengarkan secara khusus apa saja yang menjadi isu di dalam penyaluran kredit Himbara terkait dengan SAL itu,” ujar Misbakhun, dikutip dari Antaranews.
Ia mengungkapkan bahwa penyaluran kredit oleh perbankan akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. “Yang pasti dorongan dana SAL itu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Misbakhun.
Terkait rapat yang digelar secara tertutup, Misbakhun menjelaskan alasannya yaitu supaya informasi-informasi yang masih perlu disinkronkan dengan pihak lain atau pun yang sifatnya belum permanen tidak menimbulkan perdebatan.
“Kita ingin menjaga, jangan sampai hal-hal yang informasi yang perlu diverifikasi, Informasi-informasi yang perlu disinkronkan dengan pihak lain, terus kemudian informasi-informasi yang sifatnya belum permanen, jangan sampai kemudian menimbulkan perdebatan,” ujar Misbakhun.
Pada 29 Juni 2026, Kementerian Keuangan memutuskan menempatkan kembali dana kas negara sebesar Rp281 triliun di bank anggota Himbara hingga akhir Desember 2026.
Selain itu, Kemenkeu juga menyiapkan tambahan dana siaga (standby) sebesar Rp100 triliun yang dapat digunakan apabila perbankan memerlukan tambahan likuiditas.
“Dana (SAL) pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi, yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026. Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby in case diperlukan,” kata Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.
Juda merinci, pemerintah sempat menarik dana SAL sebesar Rp110 triliun pada Juni 2026 dari total penempatan dana sebelumnya yang tersisa Rp281 triliun. Kini, dana tersebut dikembalikan lagi ke perbankan, sehingga total dana yang ditempatkan menjadi Rp281 triliun dan akan dipertahankan hingga akhir tahun.
Di luar itu, telah disiapkan tambahan dana standby sebesar Rp100 triliun yang saat ini masih berada di Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, total dana yang dapat ditempatkan di perbankan bisa mencapai Rp381 triliun.
Juda berharap tambahan likuiditas dari kas negara itu bisa menjaga pertumbuhan kredit tetap berada di level dua digit. []











