Menteri Maman Abdurrahman: Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop Siap Pangkas Biaya Layanan UMKM 50%

MENTERI Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan platform perdagangan elektronik (marketplace), seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada, siap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal.

Maman mengatakan implementasi kebijakan tersebut kini tinggal menunggu penyelesaian integrasi sistem antara masing-masing marketplace dengan platform Sapa UMKM milik Kementerian UMKM.

“Alhamdulillah mereka ready, siap lahir batin,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2026), dikutip dari Antaranews.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan secepat mungkin agar para penjual (seller) di marketplace segera menikmati insentif.

Maman menjelaskan kebijakan insentif tersebut belum dapat diterapkan karena masih perlu ada integrasi sistem antara Sapa UMKM dan platform marketplace untuk memastikan identifikasi pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga pemberian insentif lebih tepat sasaran.

Ia juga menekankan pentingnya para pelaku UMKM untuk onboarding ke Sapa UMKM agar dapat menikmati insentif tersebut. Ia menyampaikan orboarding tersebut bukan bertujuan menambah persyaratan, melainkan mempermudah pendataan dan penyaluran insentif.

Maman mengakui proses implementasi akan membutuhkan waktu karena melibatkan penyesuaian sistem dan mekanisme di masing-masing platform digital maupun di Kementerian UMKM.

Lebih lanjut, ia memastikan kebijakan potongan biaya layanan tersebut nantinya berlaku secara berkelanjutan, bukan hanya pada periode promosi tertentu seperti hari raya, tahun baru, maupun hari belanja online nasional (Harbolnas).

Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan usaha kecil dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu ketentuannya adalah kewajiban bagi platform marketplace untuk memberikan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria, termasuk masuk ke dalam Sapa UMKM, memiliki nomor induk berusaha (NIB), dan hanya menjual produk dalam negeri. []

Leave a Reply