Ferdiansyah: Sensus Ekonomi Harus Disosialisasikan Tiga Tahun Sebelum Pendata

DI TENGAH pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik Komisi X DPR RI menyerap berbagai masukan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan dalam kunjungan kerja, Jumat (3/7/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih tingginya penolakan masyarakat saat proses pendataan, yang dinilai dapat memengaruhi kualitas data statistik nasional.

Dalam pertemuan tersebut, BPS Kalimantan Selatan mengungkapkan masih ditemuinya penolakan dari sebagian responden, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. Sebagian masyarakat menganggap sejumlah pertanyaan terlalu menyentuh ranah pribadi, sementara sebagian lainnya khawatir data yang diberikan akan digunakan di luar kepentingan statistik.

Selain itu, BPS juga menyoroti tantangan geografis Kalimantan Selatan yang memiliki wilayah kepulauan dan daerah terpencil, sehingga proses pendataan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar. Karena itu, BPS berharap revisi UU Statistik dapat memperkuat kelembagaan sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi petugas statistik di lapangan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan DPR tengah mengkaji sejumlah usulan penguatan kelembagaan BPS, termasuk kemungkinan memperkuat organisasi hingga tingkat kecamatan. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia, struktur kelembagaan, serta dukungan anggaran.

Di sisi lain, ia menilai tingginya angka penolakan masyarakat menunjukkan masih rendahnya literasi statistik. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang pelaksanaan sensus.

“Perlu ada suatu gerakan, gerakan peduli statistik atau apa pun namanya, sehingga ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat. Ini memang memerlukan waktu,” ujarnya, dikutip dari laman DPR RI.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu juga menilai pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 semestinya didahului sosialisasi yang lebih panjang. Mengingat cakupan sensus sangat luas dan menyasar berbagai pelaku ekonomi, edukasi kepada masyarakat idealnya dilakukan jauh sebelum pendataan dimulai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman saat petugas turun ke lapangan.

“Sensus ekonomi seharusnya dilakukan sosialisasi dan edukasinya tiga tahun sebelumnya. Tidak serta-merta ketika akan dilaksanakan baru dilakukan setahun sebelumnya. Sasarannya sangat banyak, sehingga tidak akan efektif apabila tidak didahului dengan gerakan yang membangun kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferdiansyah menegaskan revisi UU Statistik juga perlu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pendataan. Menurutnya, regulasi perlu mengatur kewajiban masyarakat maupun pelaku usaha untuk memberikan data bagi kepentingan statistik nasional, dengan tetap menjamin perlindungan kerahasiaan data pribadi.

“Kita juga perlu memasukkan pengaturan mengenai kewajiban memberikan data untuk kepentingan statistik. Namun, kerahasiaan individu, lembaga, maupun perusahaan tetap harus dijamin. Jangan sampai bertabrakan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.

Masukan yang diperoleh dalam kunjungan kerja ini akan menjadi salah satu bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Statistik. DPR berharap revisi regulasi tersebut dapat memperkuat kelembagaan BPS, meningkatkan kualitas data statistik nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan statistik di Indonesia. []

Leave a Reply