Andhika Satya Wasistho Soroti Dugaan Pelanggaran TikTok Shop, Kerugian UMKM Capai Rp3 Triliun

DUGAAN pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop terhadap pelaku UMKM mendapat perhatian DPR. Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho menyatakan siap mendukung upaya para pelaku usaha memperjuangkan hak-haknya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI yang membahas permasalahan yang menimpa ratusan ribu pelaku UMKM di platform TikTok Shop, Andhika menegaskan bahwa masalah ini telah berlangsung sejak 2022 dan bersifat sangat serius.

“Berdirinya TikTok Shop ini sepertinya dari awal sudah bermasalah,” ujar Andhika, Jumat (3/7/2026), dikutip dari RMOL.

Ia menyebut dugaan pelanggaran oleh TikTok Shop sudah jelas, dengan nominal kerugian yang tidak sedikit, mencapai sekitar Rp3 triliun di seluruh Indonesia.

Andhika menyoroti saat penyitaan dana terjadi antara 2022 hingga 2023, TikTok Shop belum memiliki izin usaha marketplace dari pemerintah Indonesia. Para pelaku UMKM menjadi korban karena dana mereka tidak bisa dicairkan meski platform tersebut kembali aktif setelah sempat ditutup.

“Saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andhika mengusulkan agar Komisi VII tidak hanya mendengar dari Peradi, Kementerian UMKM, dan pelaku UMKM, tetapi juga menghadirkan pihak TikTok serta platform e-commerce lainnya. Ia menilai permasalahan ini dapat diselesaikan jika semua pihak terlibat hadir.

“Kalau permasalahan ini juga belum bisa diselesaikan, saya secara pribadi juga mendorong untuk Komisi VII bisa diadakan Panja,” tambahnya.

Andhika menekankan TikTok Shop diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ?” khususnya prinsip keterbukaan informasi dan perlakuan yang adil ?” serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Dukungan Andhika Satya Wasistho sebagai anggota dewan sekaligus pegiat UMKM diharapkan dapat mendorong Komisi VII DPR RI untuk mengambil langkah konkret, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja), agar dana UMKM yang tertahan dapat segera dikembalikan dan praktik serupa tidak terulang di masa depan. []

Leave a Reply