KUNJUNGAN reses ke wilayah pelosok berperan penting demi memastikan aspirasi masyarakat di daerah dapat terserap langsung, terutama terkait potensi ekonomi lokal yang belum tergarap optimal.
Di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, masyarakat menyampaikan harapan agar potensi sumber daya alam setempat dapat dikelola lebih baik untuk mendorong kesejahteraan warga.
Sebab itu, Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menyerap langsung aspirasi masyarakat saat melaksanakan agenda reses di Nagari Galugua, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Minggu (3/5/2026).
Dalam pertemuan bersama warga, ia menyatakan bahwa kawasan tersebut memiliki potensi besar di sektor pertanian dan sumber daya mineral yang dapat dikembangkan secara legal dan terukur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Galugua memiliki potensi yang besar, baik dari sektor pertanian, terutama gambir, maupun potensi mineral yang belum tergarap optimal. Ini harus dikelola dengan baik agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, selama ini masyarakat Galugua masih bertumpu pada sektor pertanian, khususnya komoditas gambir, sebagai penopang utama perekonomian. Namun, menurutnya, ketergantungan pada satu komoditas membuat pergerakan ekonomi masyarakat berjalan lambat dan rentan terhadap fluktuasi harga pasar.
Berangkat dari isu ini, Benny menilai diperlukan diversifikasi pengelolaan potensi daerah agar masyarakat memiliki sumber pertumbuhan ekonomi baru yang lebih berkelanjutan. Salah satu peluang yang dinilai dapat dikembangkan adalah pengelolaan potensi mineral melalui skema legal yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Menurutnya, perubahan regulasi di sektor pertambangan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola potensi sumber daya alam secara sah dan terukur.
Ia merujuk pada perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang dinilai memberi peluang pengelolaan potensi tambang berbasis masyarakat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Ada peluang yang bisa dimanfaatkan masyarakat melalui skema yang legal dan tidak bermasalah secara hukum. Masyarakat dapat mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat dengan koordinasi bersama pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya lebih tertib, sah, dan memberi manfaat ekonomi,” jelas Politisi asal Dapil Sumatra Barat II itu.
Ia pun menegaskan, pemanfaatan potensi daerah harus tetap mengedepankan kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta keberpihakan pada masyarakat setempat. Baginya, potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah tidak boleh dibiarkan tidak produktif, tetapi juga tidak boleh dikelola tanpa aturan yang jelas.
Mengakhiri pernyataan, ia berharap kunjungan reses tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata, melainkan menjadi pintu masuk bagi percepatan pengelolaan potensi daerah yang mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kunjungan ini harus menjadi langkah awal untuk menghadirkan perubahan yang nyata. Potensi daerah harus dikelola untuk membuka peluang ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Benny. []











