Misbakhun Pertanyakan Nasib PPPK Jika Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji Pegawai

KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen terhadap kondisi fiskal daerah, khususnya setelah pengalihan tanggung jawab pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah daerah.

Sebab, berdasarkan informasi yang ia terima, terhitung sejak akhir tahun 2023 hingga tahun 2024, pemerintah pusat melakukan pengangkatan sekitar 1,6 juta pegawai yang mayoritas merupakan PPPK.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, tanggung jawab pembayaran PPPK yang awalnya dirancang menjadi kewenangan pemerintah pusat justru dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah melalui APBN 2025.

“Semua kepala daerah itu mengeluh soal kewajiban PPPK ini. Apalagi kemudian berlanjut kebijakan kewajiban PPPK itu menjadi tanggung jawab daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat sampai di APBN 2026,” ujar Misbakhun saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK, dan BPDP di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026).

Pihaknya mengaku menerima banyak keluhan dari pemerintah daerah terkait keterbatasan kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK. Berangkat dari keluhan ini, dirinya mempertanyakan langkah pemerintah apabila terdapat daerah yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pegawai tersebut.

“Kalau kemudian daerah tidak memberikan, tidak punya kemampuan untuk membayar P3K, apakah mereka boleh mecat? Apakah boleh mecat mereka? Sementara mereka diangkat oleh pusat dan didistribusikan ke daerah masing-masing. Tidak mungkin Pak, daerah kemudian punya pegawai nggak mampu bayar,” tegasnya, dikutip dari laman DPR RI.

Apalagi, menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan instabilitas di daerah apabila tidak segera mendapat kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat. Terlebih, terdapat puluhan daerah yang disebut mengalami keterbatasan kemampuan fiskal dalam memenuhi belanja pegawai.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kapasitas fiskal daerah hingga semester I tahun 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal berikutnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengantisipasi implementasi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai tahun 2027.

“Kita juga mengantisipasi 2027, yang dimana diundang-undang HKPD mengamanatkan bahwa belanja pegawai itu maksimum 30 persen di 2027. Kebijakan ini dibikin 2022 tetapi kita juga harus lihat bahwa dalam 2 tahun ini TKD itu berubah kebijakannya,” jelas Askolani. []

Leave a Reply