Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Bea Keluar Batu Bara Berlaku 2026, Dikenakan Saat Harga Tinggi

PEMERINTAH mulai mematangkan langkah kebijakan fiskal baru di sektor energi dengan rencana pemberlakuan bea keluar ekspor batu bara yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor pertambangan, sekaligus menegaskan kembali peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pengenaan bea keluar merupakan bagian dari upaya negara mengoptimalkan potensi penerimaan, sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan kekayaan alam sebagai sumber kemakmuran rakyat.

“Nah, Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bea keluar,” kata Bahlil, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (22/12/2025), dari Golkarpedia.

Namun demikian, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara membabi buta. Pemerintah hanya akan mengenakan bea keluar kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai layak dan pada kondisi harga batu bara yang relatif tinggi di pasar global.

“Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi kan negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memastikan bahwa bea keluar ekspor batu bara akan mulai dipungut sesuai jadwal pada awal 2026. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan regulasi teknis sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa peraturan menteri keuangan (PMK) terkait bea keluar batu bara ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

“Kita sedang siapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian,” tegas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan bahwa kebijakan bea keluar batu bara akan langsung berlaku pada Januari 2026, mengikuti pola kebijakan serupa yang diterapkan pada komoditas emas.

“Tapi (BK batu bara) Januari langsung berlaku,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).

Purbaya menjelaskan, tarif bea keluar batu bara akan berada di kisaran 1 hingga 5 persen, dengan target tambahan penerimaan negara mencapai sekitar Rp20 triliun pada tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menjadi koreksi atas kondisi sebelumnya, di mana penghapusan bea keluar melalui Undang-Undang Cipta Kerja dinilai justru membuat negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor batu bara.

“Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara,” ujar Purbaya. {}

Leave a Reply