KETUA Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto meminta seluruh platform media digital mematuhi regulasi pemerintah terkait perlindungan anak, khususnya dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Menurut Siswanto, regulasi tersebut hadir sebagai upaya strategis untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dari sisi karakter, keilmuan, maupun pergaulan sosial.
“Kami meminta semua platform media yang terdampak aturan ini untuk tertib dan menaati regulasi. Substansi dari PP Tunas adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh kuat secara karakter, unggul dalam ilmu pengetahuan, serta memiliki lingkungan sosial yang sehat,” ujarnya di Blora, Sabtu (28/3/2026), dikutip dari Antaranews.
Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital, selain lebih tegas dalam menegakkan aturan tersebut, juga memperluas sosialisasi hingga ke daerah.
“Tidak hanya melalui media sosial, tetapi juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, bahkan bersama kementerian terkait lainnya, untuk memberikan pemahaman teknis terkait implementasi regulasi ini,” katanya.
Siswanto menambahkan peran orang tua tetap menjadi kunci dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Platform digital, menurutnya, seharusnya menjadi sarana pendukung dalam pendidikan, hiburan yang sehat, serta pengembangan wawasan.
“Orang tua harus mampu memilah konten yang boleh dilihat, didengar, dan dibaca anak, serta mengatur durasi penggunaan perangkat digital agar tetap dalam batas yang sehat,” ujarnya.
Ia mengatakan diperlukan langkah konkret dalam bentuk sosialisasi yang lebih komprehensif, termasuk mengundang kepala daerah dan DPRD di seluruh Indonesia, untuk mendapatkan penjelasan teknis secara langsung.
“Tidak cukup hanya sosialisasi normatif, tetapi perlu forum bersama untuk membahas secara detail implementasi aturan ini agar bisa diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia,” katanya.
Dalam konteks daerah, Siswanto menegaskan pentingnya peran DPRD kabupaten dalam mengawal implementasi PP Tunas. DPRD diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong lahirnya regulasi turunan di tingkat daerah, seperti peraturan daerah atau peraturan bupati.
“DPRD perlu mendorong adanya regulasi turunan agar implementasi PP Tunas dapat berjalan maksimal di daerah. Selain itu, perlu juga sinergi antara DPRD, organisasi perangkat daerah, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan edukasi penggunaan sistem elektronik yang aman bagi anak,” ujar Siswanto yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran dalam pelaksanaan program pelindungan anak di ruang digital. Menurutnya, alokasi anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam regulasi.
“Perihal anggaran tentu harus dibahas bersama dengan melihat prioritas dan ketersediaan di daerah masing-masing agar program ini bisa berjalan efektif,” katanya.
ADKASI, lanjut Siswanto, akan turut berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh DPRD kabupaten di Indonesia, sekaligus mendorong anggota legislatif daerah untuk mempelajari dan mencermati implementasi regulasi tersebut secara menyeluruh.
“Ini adalah tanggung jawab bersama, karena menyangkut masa depan generasi bangsa. Kita harus memastikan regulasi ini tidak hanya dipahami, tetapi juga dijalankan dengan baik di seluruh daerah,” pungkas politisi Partai Golkar ini. []











