Bahlil Lahadalia: Partai Golkar Tak Perlu Batas 2 Periode, Tiap Munas Bisa Ganti Ketum

KETUA Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, di Golkar, tidak perlu menunggu dua periode untuk pergantian ketum baru. Sebab, setiap Musyawarah Nasional (Munas) Golkar, selalu ada saja ketum baru yang terpilih.

Hal tersebut Bahlil sampaikan dalam merespons KPK yang mengusulkan agar masa jabatan ketum parpol dibatasi 2 periode saja.

“Saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar,” ujar Bahlil saat ditemui di GBK, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam.

Bahlil menyampaikan, Golkar adalah partai yang demokratis. Dia menyebut, jika memang masa jabatan ketum partai dibatasi 2 periode, ‘usia’ mereka tidak akan mencapai batas tersebut.

“Kita kalau ditentukan 2, malah mungkin enggak sampai 2 di Golkar itu, 1 periode. Iya kan? 1 kan? Kalau 2 itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam,” jelasnya, dikutip dari Kompas.

“Jadi bagi kami Golkar, ya demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain ya. Kami terbuka kok ya,” sambung Bahlil.

Sementara itu, terkait apakah masa jabatan ketum partai perlu diatur dalam UU, Bahlil mengungkit masing-masing parpol yang memiliki AD/ART. “Anggaran Dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau di Kongres. Itulah forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apapun aspirasinya boleh juga, enggak ada masalah ya,” imbuh Bahlil.

Usulan KPK

KPK mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal 2 periode kepengurusan. Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.

KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama. []

Leave a Reply