PARTAI Golkar mengusulkan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang, dimulai dari 5 persen untuk DPR RI dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, angka ambang batas ideal berada pada kisaran 4 hingga 6 persen, dengan skema penerapan bertingkat dari pusat hingga daerah.
“Dalam upaya mencari titik ekuilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3, 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” kata Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Namun, Doli mengingatkan bahwa penentuan angka ambang batas harus mempertimbangkan dua unsur utama, yakni keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).
“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value). Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,” kata Doli, dikutip dari Kompas.
“Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” ujar anggota Komisi II DPR itu.
Senada, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai ambang batas 5 persen cukup memberi ruang kompetisi antarpartai politik.
“Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Partai Politik untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidential agar berjalan efektif. Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,” ujar Sarmuji.
Dia menjelaskan, pengaturan fraksi juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen. “Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen tapi tidak memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan. Agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif,” kata Sarmuji.
Adapun usulan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Gerindra yang mengaku masih mengkaji besaran ambang batas untuk diatur dalam RUU Pemilu.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, partainya tengah mencari ukuran ambang batas dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tidak memberatkan partai politik lain.
Menurut Dasco, pembahasan terkait ambang batas masih dalam tahap awal dan belum diputuskan, sejumlah opsi pun masih dikaji oleh masing-masing partai politik.
Dasco juga menepis kabar pembahasan RUU Pemilu mandek karena Gerindra menginginkan ambang batas parlemen diberlakukan untuk Pilpres, Pileg DPR, DPRD hingga DPR. Dia menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antarpartai terkait skema ambang batas untuk RUU Pemilu.
“Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai. Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru karena penyusunan regulasi yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ucap Dasco.
Dia juga memastikan tahapan Pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan sehigga tidak ada alasan untuk mempercepat pembahasan tanpa kajian yang komprehensif. “Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” kata Dasco. []











