Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penggunaan AI untuk Pendidikan Harus Disesuaikan Usia Anak

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan pedoman kecerdasan buatan (AI) untuk pendidikan agar penggunaan teknologi digunakan anak-anak saat sudah siap. Dia mengatakan anak-anak harus terproteksi.

“Pada prinsipnya begini, setiap kemajuan teknologi seperti tadi yang disampaikan Pak Menko (Pratikno) harus kita lihat kesiapan dan penggunanya, terkhusus untuk anak-anak. Jadi tunggu anak siap,” ujar Meutya seusai penandatanganan SKB pedoman AI di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), dikutip dari Detik.

Meutya menyebut, selain PP Tunas, yang mengatur penggunaan media sosial untuk anak, diperlukan juga aturan yang mengatur penggunaan AI di lingkungan pendidikan. Dia kembali menegaskan perlunya kesiapan anak untuk menghadapi teknologi yang ada.

“Jadi tidak hanya berlaku kepada PP Tunas yang sudah dikeluarkan oleh Komdigi yang terkait dengan social media, tapi hari ini kita juga melihat bagaimana pembagian usia untuk penggunaan atau pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Karena sekali lagi, semua macam teknologi itu tentu harus kita lihat di kesiapan anak,” katanya.

Meutya kemudian menyoroti anak-anak di Indonesia yang masuk 5 besar pengguna internet terbanyak di dunia. Hal tersebut, menurutnya, membuat pemerintah perlu memproteksi anak-anak tersebut.

“Indonesia salah satu pengguna internet terbesar di dunia dengan kurang lebih 220 juta orang terhubung, dan dari situ pengguna anak juga salah satu yang terbesar di dunia atau nomor 5 terbesar di dunia jumlah anak pengguna internet di Indonesia. Sehingga tentu kita harus memproteksi jumlah anak-anak yang besar ini,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Pratikno berharap dengan terbitnya SKB ini, pemanfaatan untuk pendidikan anak di Indonesia lebih baik dan bijak. Dia mengatakan SKB ini mengatur kapan anak diizinkan memanfaatkan AI.

“Ini berbeda tentu saja antara usia dini nanti sampai ke pendidikan tinggi. Jadi semakin ke atas, itu asumsinya semakin lebih siap, oleh karena itu semakin lebih longgar. Tetapi semakin bawah, ini semakin lebih terkontrol. Nah, bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga terkontrol dari sisi konten,” ucap Pratikno.

Sebelumnya, tujuh menteri telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) yang berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan SKB tersebut dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Tujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menag Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendukbangga Wihaji. []

Leave a Reply