KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan menertibkan penjualan minyak goreng rakyat kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau harga MinyaKita di pasar tradisional melalui sistem pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah.
“Itu (penjualan di atas HET) kita harus tertibkan. Kalau dari kami ya itu sesuatu hal yang harus kita tertibkan,” kata Roro usai memantau harga bahan pokok di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (6/3/2026), dikutip dari Antaranews.
Ia menjelaskan pemantauan harga dapat dilakukan melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang melibatkan sekitar 514 kabupaten dan kota melalui dinas perdagangan daerah.
Sistem tersebut, menurut dia, dapat digunakan untuk memantau perkembangan harga bahan pokok sekaligus memberikan peringatan dini (early warning) apabila terjadi gejolak harga di pasar.
Informasi hasil pemantauan kemudian disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas), untuk ditindaklanjuti apabila ditemukan kenaikan harga yang tidak wajar.
Selain pengawasan harga, pemerintah juga memperkuat sistem distribusi MinyaKita melalui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan minimal 35 persen penyaluran minyak goreng rakyat dilakukan melalui BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID Food. []











