Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Respons Greenpeace: Tambang di Raja Ampat Tinggal Milik BUMN GAG Nikel

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, hanya tersisa satu yakni PT GAG Nikel.

“Aku kan udah bilang, kalau di Raja Ampat itu izin yang masih beroperasi tinggal punya BUMN, GAG Nikel itu,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa perusahaan GAG Nikel sudah ada sebelum ia menjabat sebagai Menteri ESDM.

Untuk izin-izin pertambangan lainnya di Raja Ampat, kata Bahlil, sudah dicabut oleh pemerintah pada 2025. Selain itu, izin yang telah dicabut sebelumnya dikeluarkan oleh kepala daerah dari wilayah tersebut, seperti gubernur dan bupati.

“Bukan gubernur dan bupati yang salah juga, mazhabnya waktu itu adalah undang-undang kewenangan daerah. Jadi tidak ada izin yang keluar dari pusat,” ucap Bahlil, dikutip dari Antaranews.

Pernyataan tersebut merespons pernyataan Greenpeace Indonesia. Dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut menyatakan setidaknya ada tiga perusahaan yang tengah memproses izin pertambangan nikel, dengan rencana wilayah operasi di bagian timur Pulau Waigeo.

Salah satu dari tiga perusahaan nikel tersebut juga berusaha mengaktivasi izin pertambangan batu bara di Pulau Misool. Selain itu terdapat dua perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di darat dan laut sekitar Pulau Salawati.

Temuan-temuan tersebut menunjukkan sejauh mana ancaman industri energi kotor mengintai Raja Ampat, kawasan yang juga dikenal sebagai ‘surga terakhir di Bumi’ dan ruang hidup bagi banyak komunitas Masyarakat Adat.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan pemerintah sudah mencabut izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat dan menyisakan izin pertambangan untuk GAG Nikel.

“Dulu ada beberapa, tetapi kan sudah dicabut. Tinggal GAG Nikel,” kata Tri Winarno.

Pada 2025, pemerintah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat, karena lokasi tersebut merupakan pusat keanekaragaman hayati dengan ekosistem yang rentan jika terpapar potensi pencemaran.

Pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Sedangkan PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk, hanya dihentikan sementara operasinya untuk peninjauan dan audit lingkungan. Kemudian, sejak Rabu (3/9/2025), perusahaan itu kembali diizinkan beroperasi. []

Leave a Reply