Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Petakan Kandungan Logam Tanah Jarang dalam Nikel dan Tembaga demi Kepastian Investor

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pemerintah memetakan kandungan logam tanah jarang (LTJ) di ekspor mineral, seperti nikel dan tembaga, untuk memberi kepastian kepada investor.

“Sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa saat ini, belum ada industri yang terdaftar secara khusus untuk mengelola logam tanah jarang. Oleh karena itu, saat ini, pemerintah Indonesia sedang membangun industrinya.

Terkait dengan ekspor yang terganjal, Bahlil menyampaikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kementerian ESDM, beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, seperti nikel maupun tembaga, memang mengandung logam tanah jarang dengan kadar tertentu.

“Ikutan, sebenarnya. Tapi kan kita belum punya industri yang secara spesifik ke situ,” ucap Bahlil, dikutip dari Antaranews.

Misalkan, lanjut dia, dalam industri hilirisasi nikel menjadi nickel pig iron (NPI), proses hilirisasi nikel yang dilalui baru 40–50 persen sebelum betul-betul menjadi produk hilir. Oleh karena itu, Bahlil menyampaikan di dalam NPI pasti masih ada komponen-komponen mineral lainnya yang ikut.

“Ya, namanya saja baru 50 persen (diolah). Bisa juga kami melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya, tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Bahlil.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah kini tengah menyempurnakan regulasi yang mengatur pengelolaan dan tata niaga batasan kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam komoditas mineral yang akan diekspor.

“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ sebagai produk itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Kesepahaman itu berhasil dicapai setelah KSP memimpin rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait isu LTJ dalam kandungan mineral dan implikasinya terhadap tata kelola ekspor mineral yang dilakukan pada Senin (27/7/2026).

Dengan adanya koordinasi dan kesepahaman tersebut, sebut Dudung, maka dapat menjadi pedoman eksportir, surveyor serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam masa transisi. []

Leave a Reply