Yahya Zaini Dukung THR Cair H-21 Lebaran, Minta Perusahaan Taat Aturan

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja dan buruh swasta dipercepat jadi tiga minggu sebelum Idul Fitri alias H-21 Lebaran. Waka Komisi IX DPR Yahya Zaini setuju bila pencairan THR dipercepat.

“Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Yahya mengatakan terkait waktu pencairan THR sudah ada Permenaker, yakni selambat-lambatnya dicairkan H-7. Namun ia sangat mengapresiasi bila ada perusahaan yang mampu membayar lebih cepat supaya pekerja punya persiapan menghadapi Lebaran.

“Bilamana ada kasus perusahaan nakal yang tidak mau memberikan THR harus dikasih sanksi yang tegas mulai sanksi administratif sampai pencabutan izin berusaha,” tegas Yahya, dikutip dari Detik.

Menurutnya, kasus penundaan dan ketidakpatuhan membayar THR setiap tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengingatkan para pengusaha.

“Posko pengaduan THR harus dibentuk oleh Pemda di daerah-daerah karena yang terjadi banyak kasus justru di daerah-daerah. Pemda harus pro aktif berkomunikasi dengan pengusaha di daerahnya masing-masing, memberi edukasi dan sosialisasi bahwa THR itu penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” sambung.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, meminta pencairan THR H-21 Lebaran. Said mengatakan percepatan pembayaran tunjangan ini penting untuk mencegah perusahaan-perusahaan nakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan sebagian karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.

“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” kata Said. []

Leave a Reply