Misbakhun Tegaskan Penguatan Pengawasan LPS Lewat Fit and Proper Test

KOMISI XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah Calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Uji kelayakan ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan. Pembentukan Badan Supervisi LPS sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Agenda yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun tersebut difokuskan pada pemaparan visi, misi, serta strategi pengawasan yang ditawarkan oleh para kandidat.

“Hari ini total ada dua sesi dan masing-masing calon BP LPS memaparkan visi dan misinya selama 30 menit dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab masing-masing 10 menit,” ungkapnya, dikutip dari laman DPR RI.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Muh Haris mengungkapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total aset yang tersimpan mencapai Rp276 triliun. Aset ini tersimpan dalam berbagai instrumen obligasi, baik berdenominasi dolar maupun rupiah.

“LPS asetnya 276 triliun apakah dengan aset sebesar itu cukup apabila terjadi resiko sistemik pada bank besar?, sepertiga Bunga simpanan dibank ternyata lebih tinggi dari Bunga penjaminan simpanan sehingga tidak dijamin oleh LPS bagaimana saudara menanggapi hal tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi XI mempertanyakan besaran iuran atau premi kepesertaan yang dikenakan oleh LPS kepada perusahaan asuransi yang dibayarkan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu setiap Januari dan Juli, serupa dengan skema kepesertaan perbankan.

“Penetapan premi iuran LPS itu seberapa besar? Apakah dihitung dengan rata-rata saldo maksimal atau dengan nominatif jumlah perusahaan yang ada,” imbuhnya. []

Leave a Reply