Nur Purnamasidi: RUU Sisdiknas Harus Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T

PANITIA  Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Komisi X DPR RI menegaskan revisi regulasi pendidikan harus mampu menjawab persoalan ketimpangan layanan pendidikan di Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Melalui RUU Sisdiknas, DPR mendorong lahirnya sistem pembiayaan pendidikan yang lebih berkeadilan agar kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah semakin merata.

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menjelaskan, penyusunan RUU Sisdiknas merupakan respons atas berbagai persoalan pendidikan yang hingga kini belum terselesaikan. Menurutnya, sejumlah kebijakan yang diterapkan selama ini belum mampu menyentuh akar persoalan sehingga justru memunculkan tantangan baru.

Salah satu persoalan mendasar, kata dia, ialah belum meratanya layanan pendidikan antardaerah yang berimplikasi pada kesenjangan kualitas sumber daya manusia.

“Sampai hari ini kita belum melihat progres yang cukup baik terkait pemenuhan kebutuhan pelayanan pendidikan yang merata antarwilayah. Akibatnya, output dan outcome pendidikan lebih banyak menghasilkan sumber daya manusia yang unggul di daerah tertentu dibanding daerah lainnya, padahal negara memiliki mandat memberikan pelayanan pendidikan yang adil bagi seluruh warga negara,” ujarnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan, negara berkewajiban menjamin setiap warga memperoleh layanan pendidikan yang setara. Oleh karena itu, daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, maupun kemampuan fiskal justru harus mendapatkan dukungan yang lebih besar.

“Kalau daerah yang aksesnya sudah baik mendapatkan layanan pendidikan pada level sepuluh, maka daerah 3T juga harus didorong memperoleh kualitas layanan yang sama. Jangan karena keterbatasan SDM dan fiskal, kualitas layanannya hanya setengahnya. Di sinilah negara harus hadir melalui kebijakan anggaran yang berpihak,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini, dikutip dari laman DPR RI.

Menurutnya, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk memperkuat daerah-daerah yang masih tertinggal, mulai dari peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana, hingga penyediaan fasilitas pendukung pembelajaran. Dengan demikian, kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dapat diperkecil.

Muhamad Nur Purnamasidi juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara membiayai pendidikan di sekolah negeri maupun swasta. Namun, menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan sistem pembiayaan tersebut benar-benar berkeadilan.

Ia mencontohkan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini relatif sama di berbagai daerah, padahal karakteristik wilayah dan biaya penyelenggaraan pendidikan sangat berbeda.

“Besaran BOS di Jawa Timur, Maluku Utara maupun Papua Pegunungan bisa sama. Padahal kondisi geografis dan aksesnya sangat berbeda. Ada daerah yang hanya membutuhkan lima menit menuju sekolah, sementara di daerah lain siswa dan guru harus menyeberangi sungai atau melewati pegunungan. Aspek keadilan pembiayaan seperti ini yang harus dibenahi,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menyusun indikator yang lebih terukur dalam menentukan kategori daerah 3T. Menurutnya, indikator tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek geografis, tetapi juga kesejahteraan guru, tingkat kesulitan akses, biaya distribusi, hingga kebutuhan sarana pendidikan.

“Kalau variabel-variabel itu disepakati, maka semua orang akan memahami mengapa ada daerah yang memperoleh pembiayaan lebih besar. Tujuannya bukan memberikan perlakuan berbeda, tetapi menghadirkan keadilan layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah 3T,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga kini pemerintah belum pernah menawarkan formula khusus mengenai pembiayaan maupun penguatan layanan pendidikan di daerah 3T dalam pembahasan bersama DPR. Oleh sebab itu, isu tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, Panja juga membuka peluang memasukkan lampiran dalam undang-undang yang memuat indikator, variabel, dan ukuran teknis sebagai acuan pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, peraturan pelaksana yang disusun pemerintah memiliki pedoman yang lebih jelas dan terukur.

“Selama ini undang-undang hanya memuat norma umum. Ke depan kami ingin mempertimbangkan adanya lampiran yang berisi variabel, indikator, dan ukuran yang disepakati bersama. Dengan begitu tidak ada lagi penafsiran yang terlalu jauh ketika aturan turunannya disusun,” tuturnya.

Ia menambahkan, lampiran tersebut dapat dievaluasi secara berkala, misalnya setiap lima tahun, agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi pendidikan nasional sekaligus menjadi dasar penyempurnaan kebijakan di masa mendatang. []

Leave a Reply