Hadapi Aging Population Global, Menteri P2MI Mukhtarudin Arahkan PMI ke Sektor Profesional

KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendorong sinergi tata kelola penanganan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui pertemuan virtual pada Selasa (20/1/2026).

“Tata kelola pekerja migran kini tidak lagi hanya soal perlindungan, melainkan transformasi kualitas SDM dari hulu ke hilir,” kata Menteri P2MI Mukhtarudin selama rapat tersebut, sebagaimana keterangan KPMI di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dengan adanya Perpres 139 Tahun 2024, kementerian yang sebelumnya merupakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tersebut, saat ini tidak hanya membuat kebijakan dengan mandat melindungi pekerja migran, tetapi juga sebagai operator yang memastikan penempatan berjalan sesuai standar keamanan tinggi.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Mukhtarudin juga memberikan pengarahan terkait peluang dan tantangan yang dihadapi di tengah fenomena aging population– kondisi ketika proporsi penduduk lanjut usia meningkat dibandingkan kelompok usia muda, akibat menurunnya angka kelahiran dan meningkatnya harapan hidup– dan puncak bonus demografi yang akan dicapai Indonesia pada 2035.

Dia mengatakan bahwa di saat Indonesia menuju puncak bonus demografi pada 2035 dengan proyeksi 207 juta penduduk usia produktif, negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara di Eropa justru menghadapi aging population.

Mukhtarudin melihat hal itu sebagai peluang sekaligus tantangan kompetensi, di mana fokus penempatan pekerja migran saat ini beralih dari sektor informal (asisten rumah tangga) ke sektor formal profesional.

“Artinya, pekerja migran kira harus memiliki keahlian yang bersertifikat agar mampu mengisi sektor industri global yang kini sangat bergantung pada tenaga kerja asing,” kata Muktharudin, dikutip dari Antaranews.

Menteri Mukhtarudin mengatakan sektor pekerja migran terbukti menjadi pilar stabilitas ekonomi nasional. Pada 2024, remitansi atau pengiriman uang ke Indonesia mencapai Rp253 triliun. Ke depan nilainya diprediksi melampaui angka tersebut.

“Tantangan kita ke depan adalah menyiapkan sumber daya manusia yang unggul secara kompetitif dan komprehensif. Kita harus menjawab tantangan ini bersama-sama, baik pemerintah pusat, daerah, hingga ke tingkat desa,” imbuh Mukhtarudin.

Menanggapi arahan Menteri P2MI, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan komitmennya untuk melakukan “pelembagaan” koordinasi. Salah satu fokus utamanya adalah sinkronisasi regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari UU No. 18 Tahun 2017 dan PP No. 59 Tahun 2021.

​Gubernur menekankan bahwa NTT harus segera melakukan pelembagaan kerja yang terkoordinasi secara vertikal, mulai dari level provinsi hingga ke perangkat desa.

​”Apresiasi Bapak Menteri memberikan semangat baru bagi kami di NTT. Kami ingin penanganan ini tidak lagi parsial. Harus ada integrasi yang kuat sehingga instruksi Bapak Presiden mengenai perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja bisa kita eksekusi secara nyata,” demikian kata Melki. []