Depinas SOKSI Dukung Penuh Pencabutan Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat

ANGGOTA Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengapresiasi langkah tegas pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pencabutan IUP tersebut dilakukan menyusul arahan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk meninjau dan mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah konservasi yang berstatus sebagai geopark dunia.

“Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita,” kata Puteri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari SindoNews.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga mendukung penuh langkah Menteri Bahlil dalam menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Kami dari Depinas SOKSI tentu mendukung sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur dalam Perpres tersebut,” kata Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 ini.

Puteri yang juga disebut sebagai calon kuat Sekjen SOKSI 2025–2030 ini menilai pencabutan IUP empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah melalui proses evaluasi yang matang.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, keempat perusahaan itu tercatat belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan dokumen wajib dalam kegiatan pertambangan. Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam wilayah Geopark Raja Ampat, kawasan konservasi yang pada 2023 ditetapkan UNESCO sebagai bagian dari Global Geopark Network.

Menurut Puteri, keputusan pencabutan IUP ini merupakan hasil dari peninjauan langsung Menteri Bahlil ke lokasi pertambangan atas arahan Presiden. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menanggapi keresahan masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.

“Hasil evaluasi lapangan yang cermat kemudian dibawa dalam rapat terbatas tingkat tinggi, yang akhirnya secara bulat diputuskan untuk mencabut IUP pada keempat perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Puteri.

Namun demikian, Puteri juga memberikan catatan khusus terhadap PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, yang tetap diberi izin beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat. Ia mendorong agar perusahaan tersebut benar-benar menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara terencana dan berkelanjutan.

Mengutip ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Puteri menyatakan pelaksanaan CSR itu bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan, serta pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang dikonsultasikan secara transparan kepada Kementerian ESDM, pemerintah paerah, dan/atau masyarakat adat setempat.

“UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya. []