Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Bantu Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rp5 Triliun

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan siap membantu proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara.

“Kita menghargai proses hukum ya, silakan. ESDM kalau dimintai data, kami akan kasih,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum yang berlangsung harus dihargai oleh berbagai pihak. “Proses hukum kita harus hargai semuanya ya,” ujar Bahlil, dikutip dari Antaranews.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode tahun 2018-2026.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026), menyebut bahwa terdapat tiga modus dalam kasus ini, yaitu dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.

Kemudian, manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Terakhir, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Modus-modus tersebut, kata dia, diduga turut berkontribusi atas terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

Ia mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp5 triliun. “Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” ujarnya. []

Leave a Reply