ANGGOTA Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menegaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus mampu mengubah posisi Indonesia dari sekadar pasar menjadi pusat transaksi keuangan internasional di kawasan Asia.
Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama para akademisi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia mengatakan, pembahasan RUU PFII merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 248A yang mengatur pembentukan PFII untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan.
“Banyak manfaat yang telah saya terima bahwa PFII ini mengacu pada Undang-Undang P2SK Pasal 248A, yaitu pemerintah membentuk PFII untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian melalui sektor keuangan,” ujar Eric, dikutip dari laman DPR RI.
Baginya, konsep PFII harus diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang mampu menjadi lokasi berbagai transaksi keuangan global, bukan hanya menjadi tujuan pemasaran produk dan jasa keuangan.
“Kalau saya garis besarkan, tujuan PFII ini adalah menjadikan Indonesia bukan hanya sebagai pasar, tetapi sebagai pusat transaksi keuangan internasional di kawasan Asia,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat finansial internasional apabila mampu menghadirkan regulasi yang kompetitif, kepastian hukum, serta ekosistem keuangan yang mampu menarik lembaga keuangan global. Ia mencontohkan perkembangan sejumlah pusat keuangan dunia yang terus mengalami pergeseran.
Pasalnya, Singapura pernah menjadi pusat finansial terkemuka di kawasan, kemudian disusul Hong Kong, dan kini Vietnam mulai menunjukkan daya tarik yang semakin kuat bagi investor internasional.
“Harapan kita, setelah Vietnam, Indonesia bisa menjadi pilihan berikutnya sebagai pusat keuangan internasional. Karena itu kita sedang mencari format terbaik, termasuk alternatif lokasi seperti Bali atau daerah lainnya yang memiliki daya tarik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eric berharap PFII mampu menarik bank-bank internasional, perusahaan investasi, dana pensiun, perusahaan multinasional, hingga berbagai lembaga keuangan global untuk beroperasi di Indonesia. Menurutnya, kehadiran institusi tersebut akan memperdalam sektor keuangan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai keuangan global.
Maka dari itu, ia mengingatkan agar keberadaan PFII dirancang selaras dengan sistem pengawasan sektor keuangan yang telah diatur dalam Undang-Undang P2SK sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pun, ia berharap PFII dapat menjadi sumber pembiayaan yang lebih kuat bagi sektor riil nasional.
Menurut pandangannya, akses pembiayaan yang semakin luas akan mendukung pengembangan industri, pembangunan infrastruktur daerah, serta percepatan agenda transisi energi yang menjadi prioritas pembangunan nasional.
“Harapan kami, melalui PFII ini kita menemukan titik temu yang pada akhirnya dapat menjadi sumber pembiayaan bagi sektor riil di Indonesia, baik untuk pembangunan industri, pembangunan daerah, maupun pembiayaan transisi energi,” pungkasnya. []











