WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyoroti persoalan terkait tata ruang dan implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hal itu disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Kota Surakarta, Jumat (22/5/2026), Komisi II DPR RI menemukan adanya tantangan berat bagi daerah dengan karakteristik perkotaan dalam memenuhi ketentuan lahan baku sawah sebesar 87 persen.
Zulfikar menilai bahwa penerapan kebijakan tersebut di daerah yang bersifat bukan rural (pedesaan) perlu dievaluasi agar lebih proporsional dan adil.
Adanya pemaksaan proporsi lahan pertanian yang sangat tinggi di wilayah yang telah berkembang sebagai pusat ekonomi dan pemukiman, menurutnya, dapat menciptakan ketimpangan tata ruang di lapangan.
“Kita tadi menemukan bahwa untuk di kota atau kabupaten yang punya karakteristik bukan rural lalu bukan pertanian, itu kelihatannya sulit diterapkan mempunyai lahan baku sawah mencapai 87 persen. Oleh karena itu menurut saya perlu ada evaluasi terkait penerapan kebijakan itu,” ujar Zulfikar, dikutip dari laman DPR RI.
Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengusulkan, agar target ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebaiknya dihitung secara nasional, sehingga target tersebut tidak membebani setiap daerah secara merata tanpa melihat karakteristik wilayahnya. Jika target nasional sudah terpenuhi, maka lahan-lahan tersebutlah yang harus dijaga ketat agar tidak terjadi alih fungsi.
“Kalau memang untuk swasembada pangan, untuk pertahanan pangan, kita harus memiliki lahan pertanian berkelanjutan ya dihitung seluruh Indonesia saja. Jangan per kabupaten kota harus menyediakan 87 persen, tapi kalau secara nasional sudah 87 persen, itu bisa dari provinsi atau kabupaten mana pun, itu saja yang benar-benar dipertahankan jangan sampai terjadi alih fungsi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Zulfikar menambahkan bahwa pihaknya mendorong peninjauan kembali terhadap regulasi terkait, mulai dari undang-undang hingga peraturan pelaksanaannya, untuk memastikan adanya sinkronisasi yang baik. Ia menekankan bahwa meskipun peninjauan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus dilakukan secara berkala.
“Kebijakan tersebut harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian yang proporsional sesuai kebutuhan pengembangan wilayah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga kini, masalah pertanahan masih menjadi isu strategis nasional yang memiliki pengaruh langsung terhadap perkembangan wilayah, investasi, ketahanan pangan, serta stabilitas sosial. Berbagai masalah, seperti sengketa tanah, konflik warisan, wanprestasi, pemindahan hak secara informal, dan ketidakselarasan tata ruang, terus menjadi tantangan bagi Kantor Pertanahan di banyak daerah, termasuk di Surakarta.
Di samping isu pertanahan secara umum, perhatian khusus juga diberikan pada pelaksanaan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kebijakan ini diciptakan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang produktif di tengah tekanan pembangunan perkotaan yang semakin meningkat.
Namun, selama pelaksanaannya, muncul berbagai masalah, terutama berkaitan dengan ketidaksesuaian antara peta LSD dan kondisi riil di lapangan, keselarasan dengan RTRW/RDTR setempat, serta kurangnya regulasi untuk mengatur alih fungsi lahan.
Surakarta, sebagai kota yang sedang berkembang di Jawa Tengah, menghadapi berbagai dinamika dalam pembangunan perkotaan yang signifikan. Perkembangan wilayah pemukiman, perdagangan, jasa, dan infrastruktur menyebabkan semakin menipisnya lahan pertanian yang ada.
Dalam situasi ini, kebijakan perlindungan lahan sawah sering kali bertentangan dengan kebutuhan untuk mengembangkan wilayah dan menarik investasi. []











