DPR RI mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pascakasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan atau daycare di Yogyakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2026), mengatakan DPR RI tengah mengkaji langkah penguatan regulasi sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Ia menjelaskan wacana revisi UU Perlindungan Anak ini merupakan hasil diskusi antara DPR RI, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia DIY serta perwakilan orang tua korban kekerasan anak di Daycare Little Aresha.
“Kita berbicara agar tidak ada lagi peristiwa-peristiwa seperti ini terjadi. Kita melihat dari sisi regulasi. Ke depan ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” kata Sari.
Menurut dia, berbagai aturan turunan terkait perlindungan anak memang sudah tersedia. Namun, penguatan masih diperlukan agar perlindungan terhadap anak dapat dilakukan dengan lebih efektif.
“Ini adalah pembenahan di hulu sehingga ada kebijakan nonpenal (preventif), yaitu pencegahan agar tidak ada lagi hal-hal tersebut terjadi,” tutur dia.
Dia mengatakan pendekatan nonpenal melalui penguatan regulasi akan menjadi pelengkap penegakan hukum dengan fokus pada pencegahan dan pengawasan.
DPR RI mengharapkan dengan revisi undang-undang dan penguatan kebijakan, sistem perlindungan anak di Indonesia dapat lebih komprehensif dan mampu menjamin keamanan anak di berbagai lingkungan.
Sari optimistis melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat ditingkatkan sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Terungkapnya kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta bermula dari laporan mantan karyawan yang menyaksikan praktik pengasuhan tidak manusiawi. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia di Yogyakarta, Sabtu (25/4) malam menjelaskan bahwa pelapor melihat adanya perlakuan tidak layak terhadap bayi dan anak di daycare tersebut.
“Termasuk dugaan penganiayaan dan penelantaran sehingga memutuskan mengundurkan diri dan melapor,” jelas Kapolresta.
Polresta Yogyakarta mencatat total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut adalah 103 orang, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal. Kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka. []











