PANITIA Khusus Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Pansus Fasos Fasum) DPRD DKI Jakarta menyampaikan tanggapan pengelolaan serta pemanfaatan aset fasos dan fasum di Ibu Kota.
Anggota Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI, Syafi Djohan, mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan untuk percepatan enagihan kewajiban pengembang.
“Terdapat fasos dan fasum yang belum serah terima ke Pemprov DKI, namun sudah dimanfaatkan oleh pengembang. Jadi disini lah perlu adanya dukungan perihal Satuan Tugas supaya tertib dan sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum,” kata Syafi dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurut dia, untuk mempermudah dan mempercepat penyerahan fasos dan fasum, perlu ada aturan yang tegas. Hal itu dipenuhi penting agar kewajiban fasos dan fasum cepat diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
“Maka dengan ini, meminta agar dalam penagihan fasos dan fasum harus tegas agar kewajiban cepat diserahkan sehingga bisa dimanfaatkan dan difungsikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” ucap anggota Komisi C DPRD DKI tersebut, dikutip dari Republika.
Syafi menjelaskan, dengan adanya aturan, jika diperlukan adanya Satgas Pansus Fasum-Fasos DPRD DKI bisa menjadi kerja kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. Termasuk juga penegak hukum yang berwenang bisa ikut terlibat.
“Langkah ini penting untuk kerja kolaboratif diantara penegak hukum yang berwenang bersama eksekutif dan legislatif kepada pihak pengembang agar bisa persuasif dalam menjalankan kewajibannya,” kata Syafi.
Pada Rabu (15/4/2026), DPRD DKI membentuk pansus baru untuk meningkatkan kualitas tata kelola aset publik. Pansus itu bertugas mengawasi penyerahan fasos dan fasum dari pengembang ke Pemprov DKI. []











