Skandal Ponpes Pati, Firman Soebagyo: Ini Kejahatan Berat yang Mengguncang Nurani Bangsa

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP), Firman Soebagyo menyampaikan keprihatinan mendalam atas mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus yang diduga melibatkan puluhan santriwati ini dinilai sebagai tragedi serius yang mengguncang rasa keadilan publik sekaligus menguji kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan.

“Peristiwa ini adalah kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kita berbicara tentang anak-anak, tentang masa depan generasi bangsa yang dirusak oleh perilaku predatoris. Tidak ada alasan untuk melindungi pelaku. Hukum harus ditegakkan secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu,” tegas Firman.

Berdasarkan perkembangan pemberitaan hingga Mei 2026, jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih berusia SMP. Terduga pelaku disebut merupakan oknum pengasuh pondok yang memanfaatkan kerentanan korban, terutama dari kalangan keluarga kurang mampu dan anak yatim yang mengenyam pendidikan gratis.

Gelombang kemarahan publik pun mencuat, ditandai dengan aksi ribuan warga yang mengepung lokasi serta desakan dari berbagai elemen, termasuk PC Ansor dan PCNU Pati, agar kasus ini diusut tuntas secara transparan.

Firman menegaskan bahwa penting untuk membedakan antara pelaku sebagai individu dengan pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang memiliki kontribusi besar bagi bangsa.

“Kita harus jernih. Yang rusak adalah oknum, bukan pesantrennya, apalagi ajaran agamanya. Islam mengajarkan perlindungan terhadap martabat manusia. Karena itu, sikap tegas terhadap pelaku justru menjadi bagian dari menjaga kehormatan agama itu sendiri,” ujar politisi senior Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, legislator asal Pati Jawa Tengah ini turut menyoroti dampak berlapis dari kasus tersebut, baik terhadap korban maupun terhadap kepercayaan publik terhadap dunia pesantren secara luas. Ia menilai negara tidak boleh abai dalam memastikan pemulihan korban berjalan menyeluruh.

“Korban mengalami luka fisik sekaligus trauma psikologis yang bisa membekas seumur hidup. Negara wajib hadir memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan pendidikan lanjutan. Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap pesantren ikut terpukul. Ini harus segera dipulihkan dengan langkah konkret dan terukur,” jelas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI.

Menurutnya, penanganan kasus ini harus berjalan komprehensif, dimulai dari proses hukum hingga pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pesantren.

“Polisi harus bergerak cepat menetapkan tersangka, menahan pelaku, dan membuka proses hukum secara transparan kepada publik. Kementerian Agama bersama lembaga terkait perlu melakukan audit menyeluruh, bahkan membekukan izin operasional jika ditemukan pembiaran sistemik. Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola pesantren agar lebih akuntabel dan aman,” tegas Firman.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga mendorong seluruh pengelola pesantren di Indonesia untuk bersikap proaktif dalam membangun sistem perlindungan bagi santri, termasuk penguatan pengawasan internal dan penyediaan kanal pengaduan yang aman.

“Pesantren harus berani membuka diri untuk diaudit dan memperkuat sistem perlindungan, seperti pemisahan ketat santri, kehadiran pengasuh perempuan untuk santriwati, serta pengawasan yang memadai. Ini menyangkut keselamatan anak-anak yang dititipkan oleh orang tua,” katanya.

Dalam jangka panjang, Firman menilai perlu adanya penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sertifikasi pengasuh pesantren, serta edukasi seksual berbasis nilai agama.

“UU TPKS harus diterapkan secara maksimal. Hukuman berat, termasuk kebiri kimia dan pidana maksimal, layak dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, Kementerian Agama perlu menyusun standar kompetensi dan rekam jejak bagi para pengasuh pesantren. Tidak boleh ada ruang bagi individu yang tidak layak untuk mengasuh anak-anak,” ujarnya.

Sebagai putra daerah asli Pati, Firman juga menekankan pentingnya edukasi kepada santri terkait batasan tubuh dan keberanian untuk melapor jika mengalami kekerasan, serta memastikan akses terhadap layanan pengaduan nasional benar-benar diketahui oleh para korban.

“Ini soal perlindungan. Santri harus dibekali pengetahuan agar tidak menjadi korban dalam diam. Negara dan masyarakat harus memastikan tidak ada lagi anak yang takut untuk bersuara,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Firman menyerukan agar kasus di Pati ini dijadikan momentum nasional untuk melakukan reformasi menyeluruh di lingkungan pesantren, dengan tetap menjaga marwah institusi tersebut sebagai pilar pendidikan moral bangsa.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, sementara pesantren sebagai institusi harus diperkuat melalui reformasi yang serius. Ini saatnya bersih-bersih. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual. Jika kita diam, maka kita ikut membiarkan kejahatan itu terus terjadi,” pungkasnya.

Leave a Reply