Layanan Pertanahan Dikebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janjikan Proses Lebih Cepat dan Mudah

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan transformasi pelayanan pertanahan membutuhkan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat.

“Ini butuh komitmen ‘political will’ dari BPN, IPPAT dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” kata Menteri Nusron di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Nusron mengatakan bahwa transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan ATR/BPN didasari dengan dua orientasi, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat dan terukur, tetapi tetap ‘compliancenya’ terjaga,” ujar Nusron, dikutip dari Antaranews.

Hal itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan sejumlah perwakilan Bapenda yang hadir secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Selain memberikan kepastian, Menteri Nusron ingin transformasi layanan pertanahan yang dijalankan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk itu pelayanan publik memang harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.

“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.

Nusron mengatakan bahwa fokus transformasi layanan Kementerian ATR/BPN ditujukan pada sistem Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Karena dengan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat bisa memperoleh kepastian mengenai jadwal ukur yang lebih terencana.

Pengukuran terjadwal ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di Indonesia.

Transformasi kedua yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN adalah Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian dalam 10 hari.

Targetnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diselesaikan pemerintah daerah (pemda) dalam 3 hari dan pembuatan akta jual beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari.

Kemudian, untuk urusan di Kantah, setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama lima hari.

Dengan pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebut, proses Peralihan Hak diharapkan menjadi lebih pasti, cepat dan mudah bagi masyarakat. []

Leave a Reply