Kader Partai Golkar Jadi Calon Hakim Agung, Sarmuji Ungkap Dhifla Wiyani Sudah Lama Tak Aktif

ADVOKAT pada Kantor DW & Partners Dhifla Wiyani menjalani fit and proper test sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana di Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Di media sosial, Dhifla viral disorot karena berstatus caleg Partai Golkar, tapi mampu mengalahkan calon Hakim Agung lainnya, yakni Albertina Ho yang tidak lolos ke DPR.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengakui bahwa Dhifla memang merupakan kader Golkar. Akan tetapi, Sarmuji menduga Dhifla sudah mundur karena lama tidak aktif di partai. “Dulu memang pernah jadi kader Golkar. Sudah lama enggak aktif, seingat saya sudah mundur, mungkin karena mau jadi calon (hakim),” ujar Sarmuji kepada Kompas.com, Kamis (13/8/2026).

Paparan Dhifla

Dhifla tampak terus membaca kertas berisi paparannya selama menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Dhifla menyebut judul daripada paper-nya adalah ‘Kompleksitas Pembuktian Dalam Peradilan Pidana, Penggunaan Bukti Tidak Langsung, dan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia’.

“Di dalam proses peradilan pidana, pembuktian merupakan jantung dari proses peradilan tersebut. Tidak ada keadilan yang dapat ditegakkan tanpa pembuktian yang sah. Tapi dalam kenyataannya, pembuktian tersebut mengenai saksi mata dan rekaman yang jelas itu seringkali juga tidak semua dapat dibuktikan,” ujar Dhifla.

Dhifla menjelaskan, banyak tindak pidana yang terencana meninggalkan jejak yang tidak langsung, yang memerlukan analisis dan interpretasi mendalam dari seorang hakim. Untuk itulah, kata dia, penggunaan bukti tidak langsung menjadi keniscayaan sekaligus tantangan besar bagi sistem peradilan.

“Dan perubahan yang monumental itu terjadi pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana terdapat penggantian alat bukti petunjuk dengan menjadi pengamatan hakim, dan dihapusnya sistem pembuktian tertutup menjadi pembuktian terbuka yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Menurut Dhifla, KUHAP lama hanya mengenal lima alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Sementara di yang baru ini ada 8, yaitu dalam Pasal 235 yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang sah menurut pembuktian,” kata Dhifla.

Dhifla kembali menekankan bahwa, tidak ada kejahatan yang sempurna, di mana setiap kejahatan pasti akan meninggalkan jejak. Dia lantas mengambil contoh kasus sianida yang menyeret Jessica Wongso di masa lalu.

“Hal yang menjadi pelajaran penting adalah kasus Jessica Wongso, di mana dalam kasus tersebut tidak ada saksi dan bukti langsung yang menunjukkan bahwa dialah yang menuangkan racun ke dalam minumannya Mirna Salihin,” tuturnya.

“Namun penuntut umum menggunakan circumstantial evidence berupa CCTV dan percakapan WhatsApp untuk membangun narasi yang memperlihatkan keterlibatan tersangka,” imbuh Dhifla. []

Leave a Reply