Bamsoet Soroti “No Viral No Justice”, Tanda Kepercayaan Publik pada Hukum Diuji

ANGGOTA DPR sekaligus dosen program studi doktor ilmu hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menilai fenomena “no viral no justice” yang semakin sering muncul dalam berbagai kasus hukum di Indonesia merupakan sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional.

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap sering bergerak lambat, bahkan terkesan baru berjalan setelah sebuah kasus viral di media sosial dan mendapat tekanan opini publik.

Padahal pembaharuan hukum di Indonesia harus menciptakan rasa keadilan masyarakat yang berakar pada konstitusi, nilai-nilai lokal, dan mampu menjawab tantangan zaman.

“Fenomena ‘no viral no justice’ merupakan kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum kita,” ujar Bamsoet, saat mengajar mata kuliah “Pembaharuan Hukum Nasional”, Program Doktor Ilmu Hukum, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan. “Situasi ini harus dibaca sebagai peringatan bagi negara bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji,” sambungnya, dikutip dari RM.

Ketua DPR ke-20 dan Ketua MPR ke-15 ini menilai, fenomena “no viral no justice” pada satu sisi memiliki dampak positif karena memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum. Media sosial memungkinkan masyarakat mengawasi aparat negara secara langsung, sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara.

Namun, di sisi lain, ketergantungan pada viralitas juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum. Jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi oleh tekanan opini publik, maka proses hukum dapat berubah menjadi semacam “trial by social media” yang berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan.

“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil. Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan pentingnya menjadikan fenomena “no viral no justice” sebagai momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dalam aspek struktural, kultural, maupun teknologi. Reformasi hukum harus mampu memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menunggu tekanan dari media sosial.

Sejatinya, sambung Bamsoet, pembaharuan hukum tidak bisa bergantung pada perundang-undangan semata. Banyak inovasi hukum yang lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi, maupun gerakan sosial masyarakat. Fenomena ini sebagai bagian dari dinamika yudikalisasi politik, ketika lembaga peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berperan menjaga batas konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau. Ke depan perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, reformasi hukum juga harus memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi praktik penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih. Dalam negara hukum modern, keadilan harus dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus.

“Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Viralitas seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Bamsoet. []

Leave a Reply