Heru Tjahjono: Penonaktifan PBI BPJS Tak Boleh Jadi Ancaman Nyawa Pasien Kronis

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono mengatakan bahwa kebijakan administratif, termasuk pembaruan dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme perlindungan bagi pasien penyakit kronis.

Menurut Heru, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas kesehatan, terlebih bagi kelompok masyarakat rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan sosial kesehatan.

“Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia,” kata Heru di Jakarta, Senin (9/2/2026), dikutip dari Antaranews.

Dia mencontohkan bahwa pasien gagal ginjal tidak punya pilihan. Mereka harus menjalani cuci darah secara rutin untuk bertahan hidup. Heru pun menyampaikan keprihatinan serius atas terhentinya layanan cuci darah yang dialami ratusan pasien gagal ginjal akibat penonaktifan kepesertaan PBI.

Kondisi itu sangat mengkhawatirkan karena hemodialisa merupakan layanan medis rutin yang bersifat vital dan tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal bagi pasien.

Untuk itu, Heru meminta agar BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah segera menyiapkan mekanisme darurat berupa reaktivasi cepat kepesertaan PBI bagi pasien dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.

Menurut dia, perlu adanya masa tenggang kebijakan agar pelayanan medis tetap berjalan sambil proses verifikasi data dilakukan. Dia pun menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berulang di kemudian hari.

Heru mengingatkan bahwa sistem jaminan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. “Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit dan tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan hak hidup hanya karena urusan administratif,” katanya. []