MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai peralihan pedagang baju/barang bekas (thrifting) untuk beralih ke produk UMKM dapat dilakukan secara bertahap menyusul konsistensi regulasi pemerintah.
“Kami dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi, substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini, kan, butuh proses, step by step,” kata Menteri Maman di sela kunjungan dan dialog di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Menurut Maman, peralihan pedagang yang berjualan barang thrifting ke produk lokal yang lebih berkualitas dilakukan bertahap karena aktivitas ekonomi yang sebelumnya telah berjalan, tidak boleh langsung terhenti.
“Kita sepakat bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman pedagang ini. Jadi itu yang nanti akan jadi pertimbangan paling utama,” ujar dia, dikutip dari Antaranews.
Namun, Menteri Maman menegaskan bahwa impor barang bekas telah dilarang oleh negara, salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, riil-nya begitu,” ujar Maman.
“Lalu sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini didampingi oleh Bang Adrian (Napitupulu, Anggota Komisi V DPR RI), teman-teman dari asosiasi pedagang thrifting, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” imbuhnya.
Menurut Maman, kepentingan lain dalam upaya ini adalah sekaligus menjamin keberlanjutan dari produk-produk domestik.
Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha UMKM.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (20/11/2025) dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak. Purbaya menyatakan, sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.
Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya. []











